Senin, September 22, 2008

Baharuddin Aritonang Harus Segera Diadili

Salah satu penerima dana suap BLBI sebesar Rp250 juta, Baharuddin Aritonang diminta untuk segera diadili dan dicoret dari anggota caleg. Permintaan itu dilontarkan oleh pengamat hukum Lukas Sukarmadi, S.H. di Jakarta Senin, 22 September 2008.

Lukas menegaskan, setiap orang yang diduga tersangkut masalah hukum sebaiknya tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk itu, lanjut Lukas, Depkumham segera mengeluarkan surat cekal bagi siapapun yang tersangkut masalah korupsi, termasuk Baharuddin Aritonang. "Pemerintah harus proaktif," papar Lukas.

Pencekalan itu, kata Lukas, sebaiknya dilakukan sedini mungkin agar tidak kecolongan. Apalagi yang bersangkutan menjadi caleg. “Jangan sampai, orangnya sudah kabur, baru sibuk memikirkan pencekalan,” kata Lukas mengingatkan. Sebagai anggota BPK, kata Lukas, Aritonang tidak sepatutnya melakukan perbuatan tercela seperti itu.

Lebih jauh Lukas meminta agar KPK segera menangkap dan mengadili Aritonang, karena bukti dan saksi sudah cukup. "KPK jangan mengulur-ulur waktu, agar status Aritonang jalas, apakah dia bersalah atau tidak, apalagi Aritonang mencalonkan diri menjadi caleg Golkar. Maka dari itu tindakan proaktif sangat diperlukan," papar Lukas.

Sementara itu, KPK berjanji akan menindaklanjuti pernyataan tersangka aliran dana BI Anthony Zeidra Abidin yang mengaku diperas anggota BPK Baharuddin Aritonang dan Abdullah Zaini.

Ketua KPK Antasari Azhar juga berjanji akan mengusut kasus itu bila dalam penyelidikan ditemukan indikasi pidana dari pengakuan mantan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu. “Kalau ada indikasi yang muncul, kita akan lakukan pengumpulan data. Jika memang ternyata kelihatan, baru penyidikan dan mengumpulkan alat bukti,” kata Antasari Azhar seusai diskusi dalam Sidang Paripurna Khusus DPD, Jakarta.

Jika sejauh ini belum menetapkan Baharuddin Aritonang sebagai tersangka, karena menurut Antasari, KPK membutuhkan bukti kuat tentang adanya pemerasan agar kasus itu bisa diusut. Kita juga menggunakan prosedur standar menangani setiap kasus dan bertindak profesional. Untuk itu, lanjut Antasari,“Kalau kita abaikan maka KPK bisa dianggap tidak profesional. Ini bahaya,” katanya.

Seperti diberitakan banyak media, Anthony mengaku diperas Baharuddin Aritonang sebesar Rp500 juta. Pernyataan itu dikemukakan saat bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Anthony mengaku Baharuddin merupakan teman Anthony semasa duduk di Komisi IX DPR periode 1999-2004. Berdasarkan pengakuanWakil Gubernur Jambi itu, pemerasan pertama terjadi saat Anthony dan Hamka Yandhu dipanggil BPK untuk menjelaskan mengenai hasil audit staf pemeriksa keuangan.

Pemerasan kedua terjadi saat BPK memerlukan dana untuk amandemen UU BPK. Waktu itu Wakil Ketua BPK Abdullah Zaeni, melalui Hamka Yandhu, meminta uang sebesar Rp500 juta. Namun, lagi-lagi Anthony tidak memenuhi permintaan tersebut. Menurut Anthony, dia tidak mampu untuk memberi uang sebanyak itu dengan gajinya yang hanya Rp6,5 juta per bulan.

Sebelumnya tersangka kasus aliran dana BI, Hamka Yandhu dalam persidangan menyatakan, sebanyak 52 anggota komisi IX DPR RI menerima dana dari BI pada 2003. Salah satu nama yang disebut adalah Baharuddin Aritonang. Menurunya, Aritonang yang saat itu aktif menjadi anggota Komisi IX DPR menerima dana BI sebesar Rp250 juta.

Namun Aritonang membantah pengakuan Anthony.“Nanti di persidangan kita lihat, bukan tidak mungkin yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi di persidangan,” katanya.

Kasus aliran dana BI menurut Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta Denny Indrayana, harus segera dituntaskan. Untuk itu ia mendesak KPK menindaklanjuti keterlibatan dua petinggi BPK. “KPK sebenarnya sudah mengetahui perkara ini. Hanya, belum ingin menjadikan prioritas. Apalagi, banyak nama yang muncul dalam fakta persidangan. Saya harap KPK bisa lebih cepat menindaklanjuti ini,” kata Denny.

Menurut Denny, kendati KPK belum memprioritaskan pemeriksaan pada dua petinggi BPK itu, ia berharap ada perhatian dari lembaga pemberantasan korupsi. Apalagi, lanjut dia, Ketua BPK Anwar Nasution telah menyerahkan sepenuhnya dugaan keterlibatan dua anggotanya pada KPK. “Jadi, tunggu apa lagi,” katanya.

Bak virus mematikan, kesaksian anggota DPR Hamka Yandhu di sidang Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin silam, membuat panas dingin jajaran partai politik, termasuk Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla. Kalla berjanji akan memecat kadernya yang terbukti korupsi. Kalla juga berjanji tak akan menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap keterlibatan kader partainya yang menikmati dana haram itu. Bahkan bila terbukti, imbuh Kalla, kader bersangkutan tidak akan dicalonkan kembali dalam pemilihan umum mendatang.

"Biar berjalan proses hukum itu. Apa pun yang terjadi di pengadilan, semua pihak akan menerimanya. Pemerintah juga akan menerima dan tidak akan menghalangi penyelidikan dalam hal apa pun yang dilakukan KPK, terhadap apa yang terjadi di DPR," jelas Kalla, yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

Selain mengancam anggota kabinet yang terseret aliran dana BI, Kalla juga akan memecat 14 anggota Fraksi Partai Golkar DPR periode 1999 2004 yang menikmati aliran dana BI ke DPR.

"Ada 50 orang. Semua partai ada di situ. Pada Pemilu 1999, Golkar nomor 2. Otomatis yang terbanyak PDIP. Itu konsekuensi jumlah partai yang ada di DPR. Golkar akan otomatis. Seluruh anggota Golkar di DPR akan diganti," ujar Kalla.

Kalla menegaskan, Golkar tidak akan menutup nutupi apa pun putusan pengadilan. Ia menekankan, calon legislator dari Golkar harus memenuhi dua syarat terpenting, yakni selalu bersih dari kasus hukum dan mempunyai surat kelakuan baik.

"Orang terkena itu susah mendapatkan surat kelakukan baik. Selain syarat internal partai, syarat pemilu juga tidak bisa untuk orang seperti itu. Kalau punya, cacat," tandasnya.

Dari Fraksi Golkar, yang menerima dana aliran BI adalah Hafid Alwi, TN Nurlid, Baharuddin Aritonang (sekarang anggota Badan Pemeriksa Keuangan), Antoni Zeidra Abidin, Ahmad Hafiz Zawawi, Asep Sujana, Bobi Suhadirman, Aji Ashar Muklis, Abdullah Zaini (sekarang Wakil Ketua BPK), Ryan Salampessy, Hamka Yandhu, Henky Baramuli, Reza Kemarala, dan Paskah Suzetta. Masing-masing menerima Rp 250 juta, kecuali Paskah dan Hamka.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono pun menegaskan, kalau terbukti bersalah di pengadilan, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang menerima dana BI otomatis tak bisa dicalonkan lagi sebagai anggota legislatif.

"Daftar calon anggota legislatif yang bersih amat penting dan itu merupakan salah satu dokumen strategis untuk kemenangan Pemilu. Karena itu, mereka yang terkena masalah hukum tidak akan dimasukkan sebagai caleg 2009," katanya. (Wicaksono)

Senin, September 15, 2008

KPK Sebaiknya Tidak Tebang Pilih

Lukas Sukarmadi dari Trisaka Law Firm International meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih terkait penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"KPK harus berdiri di atas semua kepentingan. Jangan hanya melayani kepentingan eksekutif belaka. Jadi, KPK harus betul-betul tidak melakukan tebang pilih kasus dana BI yang sudah jadi konsumsi publik ini,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/9).

Lukas menegaskan, kalau KPK tebang pilih maka artinya akan membuat apatisme publik terhadap pemberantasan korupsi. “KPK jangan hanya bilang tidak tebang pilih, tolong tunjukkan kalau memang tidak tebang pilih. Bukan hanya perang pernyataan saja,” kata Lukas.

Sejauh ini KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia terkait dana Rp100 miliar melalui Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) antara lain untuk anggota DPR periode 1994-2004.

Lukas mengingatkan, KPK harus benar-benar melaksanakan komitmennya untuk tidak tebang pilih dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski demikian, lanjutnya, KPK tetap berdasarkan azas praduga tak bersalah. “Siapa pun yang dipanggil KPK, maka belum berarti terlibat tetapi harus dibuktikan terlebih dahulu,” papar Lukas.

Sampai saat ini pembentukan ''KPK'', menurut penilaian Lukas, belum menunjukkan hasil yang maksimal. Kenyataan ini terbukti dengan banyaknya keluhan masyarakat terhadap kerja KPK. “KPK sampai saat ini hanya berkutat' di pusat saja. Sedangkan didaerah-daerah perwalian KPK jelas-jelas belum menjalankan fungsinya,” tegas Lukas.

KPK menurut beberapa kritisi dalam menjabarkan fungsi kerjanya terbentur' dengan birokrasi dan peraturan-peraturan pemerintah yg lebih tinggi.

Lukas melihat, KPK kurang berani dalam mengusut pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi. “Ketika KPK mengetahui dan mencium adanya penyimpangan dalam sebuah lembaga negara, KPK tidak bisa 100% menjalankan fungsinya,” katanya.

Mengapa hal itu bisa terjadi. Menurut Lukas, karena KPK harus berhadapan dengan orang-orang yg mengeluarkan peraturan dan instruksi. Lalu terjadi tabrakan antara pembuat kebijakan dengan KPK. Peraturan dan instruksi di Indonesia dibentuk secara tumpang-tindih, sehingga dalam pelaksanaan saling berbenturan.

Agar KPK tidak secara terus menerus mendapatkan hujatan, kata Lukas, seharusnya lembaga itu menelusuri fakta-fakta persidangan di persidangan. “KPK jangan hanya menerima laporan saja, tetapi harus terjun langsung,” paparnya.

Tebang pilih yang dilakukan oleh KPK terlihat jelas dalam kasus hukum yang menimpa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri sebagai pelaku tunggal dalam kasus tersebut. “Itu jelas-jelas mengindikasikan adanya tebang-pilih dalam langkah yang diambil KPK,” kata Lukas.

KPK sebagai institusi hukum yang khusus menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi, menurut Lukas seharusnya menjadi contoh yang baik, bagaimana suatu kasus korupsi ditangani dengan benar dan tanpa pandang bulu.

Lukas mencontohkan, dalam kasus dugaan korupsi nonbujeter DKP, KPK-lah institusi hukum yang mengungkap terjadinya pendistribusian illegal dalam Pilpres 2004 lalu. Oleh karenanya, KPK pula yang harus menuntaskan kasus tersebut.

Di sisi lain, Lukas berpendapat, KPK seharusnya memberi perlindungan hukum kepada Rokhmin Dahuri yang berani mengungkap permainan yang melibatkan elite-elite politik dalam Pilpres 2004. “KPK harus berupaya membendung intervensi dari pihak-pihak tertentu yang berusaha membungkam pengungkapan fakta-fakta yang mungkin lebih meluas dan melibatkan kepetingan yang lebih tinggi,” katanya.

Sementara, juru bicara KPK Johan Budi SP dalam kesempatan terpisah, mengatakan, KPK tidak pernah tebang pilih dalam menangani kasus-kasus korupsi. “Kita akan proses jika bukti-bukti sudah cukup. Kalau belum cukup, kita proses yang sudah cukuo terlebih dahulu,” katanya.
Mulyana.

Rabu, September 10, 2008

Ketidakjelasan Pelaksanaan Eksekusi, Menyiksa Mental Amrozi Cs.


Eksekusi terhadap tiga terpidana mati Bom Bali (Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas) akhirnya ditunda untuk waktu yang belum dijelaskan. Pada awalnya Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, akan mengeksekusi pelaku pemboman di Kuta Bali itu sebelum puasa. Tetapi atas desakan dari penasihat hukum ketiga terdakwa, Mahendradatta, akhirnya eksekusi ditunda setelah puasa. Tapi penundaan itu tidak jelas, kapan waktunya, apakah setelah puasa tahun ini atau setelah puasa tahun depan.

Kejaksaan Agung harus tegas menentukan kapan eksekusi terhadap tiga terpidana mati Bom Bali dilakukan. Sebab, jika terjadi tarik ulur sama saja dengan menyiksa perasaan para terpidana itu. “Kalau mau dieksekusi segara, kalau mau diampuni juga segera,” demikian kata Lukas Sukarmadi, SH kepada BOGOR REVIEW di Jakarta, Rabu (10/9).

Lukas menegaskan, Kejagung juga harus memperhatikan perasaan para terdakwa. Jangan sampai, perasaannya teraduk-aduk oleh jadwal eksekusi yang tidak pasti. “Meski statusnya sebagai terdakwa, tetapi ia masih punya hak untuk mendapatkan rasa aman,” papar Lukas.

Lebih jauh Lukas menegaskan bahwa, meskipun Amrozi cs sudah dieksekusi, masih akan muncul Amrozi-Amrozi yang lain. “Amrozi cs tidak bekerja sendiri. Masih banyak Amrozi-Amrozi lain yang bekerja di belakang semua itu. Boleh jadi, cs cs Amrozi itu adalah kelompok terlatih yang kini berkeliaran di tengah masyarakat. Kita tak pernah
tahu itu, karena semuanya bekerja secara silent,” katanya.

Lukas juga menyangsikan bom yang katanya dirakit oleh Amrozi. “Secara pribadi saya tidak pernah percaya. Kalau merakit bom senter, merakit bom petromax, merakit bom pipa, bom molotv, itu mungkin saja dilakukan oleh Amrozi CS. Tapi kalau merakit dengan daya ledak seperti di Bali, bagi saya itu bukan kerjaan Amrozi ansih,” paparnya.

Sementara itu bersamaan dengan penundaan eksekusi tersebut, tim pengacara hukum bom Bali tengah mengajukan Judicial Review (uji material) ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan uji material diajukan pada Rabu (6/8) yang menyoal UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Pembela Muslim menganggap, eksekusi mati dengan cara ditembak mati, tidak sesuai dengan UUD 1945. Alasannya, UU tersebut dibentuk DPR GR (Gotong Royong) yang anggotanya ditunjuk oleh Presiden, bukan Pemilu.

Selain itu, eksekusi mati dengan cara ditembak adalah penyiksaan. Soalnya, jika tidak mati ditembak di jantung, maka ditembak hingga mati di pelipis.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, pengajuan judicial review tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs. Kejaksaan Agung menyatakan, eksekusi Amrozi akan dilaksanakan setelah proses administrasi dan hukum Amrozi Cs tuntas. “Judicial review tidak ada kaitannya dengan eksekusi,” tegas Abdul Hakim Ritonga di Jakarta.

Ditegaskan Ritonga, sesuai UU Nomor 2/PNPS/1964, maka eksekusi terpidana mati tetap dilakukan dengan cara ditembak mati. “Kalau kuasa hukum Amrozi Cs menganggap itu penyiksaan, kami menganggap itu bukan penyiksaan,” lanjut Ritonga.

Jika MK mengabulkan permohonan judicial review Amrozi Cs, Kejaksaan tetap melaksanakan eksekusi Amrozi dengan ditembak mati. “Kalau dikabulkan, tidak menghalangi eksekusi. Itu hanya berlaku untuk ke depan. Kalau sekarang, tetap pakai cara itu (tembak mati),” tegasnya.
Ditambahkan Ritonga, persiapan untuk eksekusi Amrozi Cs sampai saat ini terus berlangsung.

Pihaknya tidak terganggu oleh pengajuan judicial review tersebut. Belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Amrozi Cs, karena masih ada syarat administrasi yang harus dilengkapi. “Secara yuridis, sudah bisa dilaksanakan. Tapi non yuridis, masih dilengkapi,” ujarnya. Sadewo

Selasa, September 02, 2008

RSUD Balaraja, Masalah Perdata

Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang tentang adanya dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD Balaraja menurut pengacara senior O.C. Kaligis salah sasaran.

O.C. Kaligis menyarankan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menggunakan jalur perdata, jika pembangunan RSUD Balaraja dinilai tidak sesuai kontrak. “Seharusnya kalau ada masalah dalam pembangunan RSUD, diselesaikan dengan cara perdata,” katanya dalam jumpa pers di kantornya Selasa, (2/09).

Penjelasan itu disampaikan O.C. Kaligis dalam posisinya sebagai kuasa dari John Chaidir, Dirut PT Glindingmas Wahana Nusa.

Didampingi para tim pengacara lainnya, Kaligis menegaskan bahwa masalah Kontrak Pemborongan yang dilakukan oleh PT Glindingmas Wahana Nusa dengan Dinas Kesehatan Provinsi Banten merupakan ranah hukum perdata. Sebab, dasar dari pengerjaan proyek pembangunan tersebut adalah Perjanjian antara Dinas Kesehatan dengan Pihak Kontraktor. “Maka dari itu, harus diseleaikan dengan jalur perdata, bukan pidana,” tegasnya.

Proyek Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja di Kabupaten Tangerang, Banten berawal dari adanya usulan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk membangun RS tipe B. Dalam merealisasikan proyek tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten telah melakukan kerja sama dengan PT Glindingmas Wahana Nusa yang tertuang dalam Kontrak Pemborongan Nomor 03-b/Konstr/PU/PA/APBN/KES/VI/2006 dan Addendum I Nomor 06-b/Konstr/PU/PA/APBN/KES/VI/2006 tertanggal 15 November 2006.
Terhadap Kontrak Pemborongan tersebut pada minggu ke-25 PT Glindingmas Wahana Nusa telah melakukan seluruh kewajibannya.

Kaligis menegaskan bahwa dalam pelaksanaan proyek pembangunan RSUD telah dibentuk Konsultan Pengawas yang bertugas mengawasi jalannya pelaksanaan proyek. Selama pelaksanaan proyek, Konsultan Pengawas tidak pernah memberikan teguran ataupun keluhan atas kinerja PT Glindingmas Wahan Nusa.

Dengan telah dilaksanakannya seluruh kewajiban PT Glindingmas Wahana Nusa sebagaimana diatur dalam Kontrak Pemborongan, maka menurut Kaligis, apabila terdapat permasalahan yang timbul dari Kontrak Pemborongan tersebut harus diselesaikan melalui Hukum Perdata, bukan merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana dugaan Kejaksaan Negeri Tangerang. (Wid).


KRONOLOGI

1. Bahwa terdapat kebutuhan akan adanya RSUD Balaraja dengan rencana tipe B. Pelaksanaan pembangunan akan dilakukan dalam 4 tahap. Tahapan itu adalah:
Tahap I (2006)
Bangunan gedung kantor dan gedung UGD, ICU/ICCU.

Tahap II (2007)
Bangunan gedung instalasi rawat jalan, gedung radiology, laboraorium, farmasi & pusat steril, gedung instalasi bedah pusat dan rehabilitasi medik, pengolahan limbah cair dan padat.

Tahap III (2008)
Gedung instalasi kebidanan dan anak, rawat inap, gedung instalasi gizi & cuci, gedung workshop dan gedung kamar mayat.

Tahap IV (2009)
Bangunan gedung rawat inap B dan rawat inap C.

2. Bahwa hingga kini pembangunan baru mencapai Tahap I dari 4 tahap yang direncanakan, karena APBN yang diperlukan baru turun untuk pengerjaan Tahap I.

3. Bahwa dalam proses pelaksanaan pembangunannya dilakukan proses lelang secara terbuka untuk pelaksanaan proyek pembangunan RSUD BalarajaTahap I tersebut, adapun hasil lelang tersebut menetapkan PT Glindingmas Wahana Nusa sebagai pemenang lelang proyek.

4. Bahwa dasar pelaksanaan pembangunan RSUD Balaraja Tahap I, diatur di dalam Kontrak Pemborongan antara Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan PT Glindingmas Wahana Nusa.

5. Sesuai dengan rencana pembangunan tahap I, daftar pekerjaan yang harus dilakukan oleh Kontraktor adalah pembangunan gedung kantor, bangunan UGD dan ICU/ICCU dan prasarana penunjang lain. Dalam pengerjaan dan pelaksanaan proyek pembangunan, Kontraktor bekerja sesuai dengan perencanaan yang ada (DED), spesifikasi teknis yang ada (RKS), kualitas yang ditentukan (RAB) dan sesuai dengan waktu pelaksanaan yang ditetapkan, dan selama pengerjaan proyek pembangunan selalu dilakukan laporan mingguan kepada Dinas Kesehatan.

6. Saat ini pekerjaan proyek pembangunan RSUD Balaraja Tahap I secara kuantitas telah selesai 100% sesuai dengan RAB KOntrak dan sudah dilakukan serah terima kepada pihak Dinas Kesehatan.

7. Bahwa sesuai dengan rencana yang ada, pembangunan yang dilakukan oleh Kontraktor adalah pembangunan Tahap I dari IV tahap yang ada, sehingga sebelum dioperasionalkannya RSUD, secara keseluruhan, pihak Kontraktor melakukan pengamanan terhadap perlengkapan sanitair dan amartur listrik beserta material kelengkapannya. Pihak Kontraktor telah menginformasikan dan mendapatkan persetujuan dari Dinas Kesehatan Provisnis Banten, perihal pengamanan terhadap berbagai material tersebut.

8. Bahwa terhadap material sanitair dan amartur listrik tersebut dilakukan penyimpanan di dalam salah satu ruangan RSUD Balaraja yang telah ada, kemudian dikunci, dan penyimpanan tersebut telah tercantum dalam Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan.

9. Bahwa pihak Kontraktor bertanggungjawab terhadap segala kerusakan pada bangunan sejak dilakukannya FHO (serah terima barang tahap akhir) sampai dengan waktu bangunan akan dioperasikan, atau hingga batas waktu yang ditentukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dan dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan.

10. Bahwa untuk pembangunan Tahap I, telah dilakukan serah terima dengan catatan adanya pengamanan terhadap pekerjaan sanitair dan amartur listrik serta beberapa pekerjaan pasagan material lainnya.

11. Bahwa setelah selesainya pekerjaan, ditemukan beberapa kendala antara lain:

- Belum jelasnya, akan akan dioperasikan RSUD Balaraja.
- Terjadinya gangguan keamanan berupa pencurian barang-barang yang sudah terpasang dan dilaporkan ke Polisi.
- Kerusakan bangunan akibat tidak beroperasinya bangunan tersebut sejak 12 Juni 2007 sampai saat ini.

12. Bahwa terhadap material sanitair dan amartur listrik yang belum terpasang, pihak Kontraktor telah menyanggupi untuk melakukan pemasangan apabila RSUD Balaraja akan dioperasikan secara penuh ataupun ada instruksi dari pihak terkait. Perlu diketahui hingga saat ini sebagai itikad baik dari pihak Kontraktor dalam melaksanakan isi perjanjian, pihak Kontraktor masih menempatkan tenaga keamanan yang menjaga barang-barang yang masih tersimpan.

13. Tindakan pengamanan yang diambil oleh pihak Kontraktor dan atas persetujuan Dinas Kesehatan terhadap material sanitair dan amartur listrik bertujuan untuk mencegah kerugain yang mungkin timbul.

Kesimpulan

Bahwa apabila ada masalah di dalam pembangunan RSUD, maka masalah tersebut merupakan ranah hukum perdata, karena dasar dari pengerjaan proyek pembangunan tersebut adalah Perjanjian antara Dinas Kesehatan dengan Pihak Kontraktor.

Bahwa masing-masing pihak, baik Kontraktor maupun Dinas Kesehatan sudah memenuhi kewajibannya, mengapa baru di kemudian hari dipersoalkan.

Bahwa hingga saat ini RSUD belum bisa dioperasikan lantaran pembangunan secara keseluruhan belum tuntas.

Bahwa proses pembangunan RSUD tersebut sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari proses lelang, kontrak, sampai pengerjaan fisik yang sangat jelas dan lengkap. (Tim Bogor Review)

O.C. Kaligis Akan Bela Pembunuh Asrori

Pengacara senior O.C. Kaligis akan membela dua korban salah tangkap di Jombang, Jawa Timur. Dua korban itu adalah Imam Hambali alias Kemat (26) dan Devid Eko Priyanto (17). Keduanya telah diganjar vonis 17 dan 12 tahun penjara, karena dulu, terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh Asrori. “Saya sudah siapkan tim untuk melacak ke Jombang,” kata O.C. Kaligis.

Kaligis mengaku sangat prihatin dengan adanya korban salah tangkap. “Seharusnya hari ini juga kedua terpidana itu harus dibebaskan. Pengakuan Ryan sudah bisa dijadikan alasan untuk membebaskan dua orang itu,” katanya di Jakarta, 2 September 2008.

Kedua orang yang kini berada di balik jeruji, kata Kaligis harus mendapatkan haknya segera. “Tidak perlu ulur-ulur waktu,” paparnya.

Kegelisahan Kaligis muncul lantaran belakangan muncul pengakuan bahwa yang membunuh Asrori adalah Verry Idam Henyansyah alias Ryan. Dalama pengakuannya kepada polisi Ryan telah membunuh paling tidak 12 korban termasuk Asrori yang sebelumnya dikenal dengan Mr X.

Terungkapnya fakta baru bahwa Mr X korban pembunuhan Verry Idam Henyansyah alias Ryan adalah Asrori alias Aldo memunculkan banyak pertanyaan. Salah satunya adalah mayat siapakah yang selama ini diyakini sebagai Asrori? Bagaimana pula nasib kedua orang yang terlanjur divonis bersalah. Jika pengakuan Ryan benar, berarti mereka adalah korban salah tangkap. Dan sudah semestinya hak-hak mereka yang terampas direhabilitasi.

Sebelumnya pihak keluarga yakin, Asrori dibunuh pada 22 September 2007. Pria kemayu itu ditemukan tergeletak tak bernyawa di kebun tebu di Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Jombang. Meski muka sudah lebam karena ditemukan sepekan berselang, keluarga masih bisa mengenali jika mayat itu Asrori.

"Saya yakin itu Asrori, karena dia anak saya. Di kakinya ada bekas luka kena knalpot dan dari giginya saya juga bisa mengenal dia," kata Masyitoh, ibu Asrori beberapa waktu lalu.

Keyakinan Masyitoh semakin kuat saat polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pembunuh sang anak. Mereka adalah Hambali alias Kemat (26) dan Devid Eko Priyanto (17), warga Desa Kalangsemanding. Keduanya akhirnya diganjar vonis 17 dan 12 tahun penjara.

Namun belakangan, semua kisah pembunuhan Asrori itu terbantahkan oleh pengakuan Ryan. Pria kemayu itu mengatakan polisi salah tangkap. Menurut Ryan, Asrori tewas di tangannya.

Awalnya pengakuan Ryan ini tidak dipercaya begitu saja. Maklum, tersangka pembunuhan berantai ini kerap memberikan pengakuan yang berubah-ubah. Tapi hasil tes DNA menunjukkan keluarga Ansrori identik dengan mayat Mr X yang ditemukan terkubur di rumah Ryan. Sederhananya, mayat Mr X itu adalah Asrori. Wid.

Wiranto Terharu Melihat Dukungan Masyarakat

Ancol, BOGOR REVIEW (Sabtu, 30 Agustus 2008)

Ketua Umum Partai Hanura merasa terharu melihat dukungan yang diberikan masyarakat terhadap partai Hanura. Sebab, di mata masyarakat Partai Hanura sudah sejajr dengan partai-partai lama. Ini terlihat dari dukungan masyarakat terhadap Partai Hanura yang begitu antusias. "Padahal, partai ini belum genap berumur dua tahun ini," papar Wiranto dalam acara pembukaan pembekalan calon legislatif (caleg) dan juru kampanye (jurkam) tingkat nasional dan launching nomor urut 1 Partai Hanura di Jakarta, Jum’at (29/8) malam.

Acara pembekalan caleg dan jurkam yang diselenggarakan oleh Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) dan Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) DPP Partai Hanura ini berlangsung selama tiga hari (29-31 Agustus) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta. Menurut Ketua Panita Penyelenggara, Hardjadinata, acara pembekalan caleg dan jurkam ini diikuti 520 peserta dan lebih dari 30 persen pesertanya adalah perempuan.

Hardjadinata menambahkan, melalui pembekalan caleg dan jurkam ini diharapkan Partai Hanura akan meraih sukses pada Pemilu 2009 untuk merebut dan memenangkan hati rakyat. Hal ini sesuai dengan tema acara, yaitu: “Melalui Pembekalan Caleg dan Jurkam Kita Sukseskan Pemilu 2009 untuk Meraih Perebutan dan Memenangkan Hati Rakyat”. Diharapkan para caleg dan jurkam dapat bekerja keras sehingga dapat mewujudkan target perolehan kursi di DPR-RI minimal 20 persen, atau setidaknya masuk lima besar. “Selanjutnya dalam Pilpres 2009 kita dapat mengusung Bapak Wiranto menjadi Capres dan terus berjuang agar menjadi Presiden 2009 – 2014,” kata Hardjadinata.

Pada acara launching Nomor 1 Partai Hanura digelar tari-tarian yang menunjukkan ragam budaya nusantara dan pembacaan puisi oleh anak-anak anggota Teater Tanah Air. Kemudian seorang penari dewasa membara bendera Hanura dengan nomor 1 di bagian atas bendera, dilanjutkan pemukulan gong oleh Ketua Umum Partai Hanura, H. Wiranto, SH. Bersamaa dengan dipukulnya gong maka terbukalah layar yang menutupi background panggung kemudian muncul bendera Hanura lengkap dengan nomor 1 di bagian atas.

Selanjutnya, Wiranto dalam sambutannya mengemukakan bahwa Partai Hanura adalah partai organik yang terus berkembang bagaikan jamur yang tumbuh di mana-mana si musim hujan. Namun, Wiranto mengingatkan kepada para caleg dan jurkam bahwa hal tersebut harus dibuktikan melalui kemenangan dalam pemilu 2009. “Hanura mempunyai ciri yang berbeda dengan partai lain. Hanura sejatinya adalah rakyat dan rakyat sejatinya adalah Hanura,” kata Wiranto.

Selama ini rakyat telah menitipkan hak-haknya kepada partai politik, terutama setelah reformasi sepuluh tahun silam. Namun, dalam perkembangannya banyak rakyat yang kecewa karena ternyata banyak partai politik tidak memperjuangkan kepentingan dan hak rakyat. Menurut Wiranto, banyak partai politik yang berjanji membela rakyat, namun janji tersebut tidak ditepati. “Hanura berbeda dengan yang lain, Hanura adalah fasilitator kepentingan rakyat,” kata Wiranto.

Wiranto memberi contoh kekecewaan rakyat dalam kasus kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). “Rakyat dituntut mengganti minyak tanah dengan gas, tetapi setelah berganti dengan gas ternyata gas juga dinaikkan harganya dan bahkan pada saat tertentu persediaannya langka,” kata Wiranto. Menurut Wiranto, memasak adalah kebutuhan dasar rumah tangga, kalau gas untuk masak menjadi mahal dan langka dikhawatirkan masyarakat akan kembali menggunakan kayu bakar. Kalau hal itu terjadi maka akan dapat merusak kelestarian bumi yang hijau ini.

Selanjutnya, Wiranto mengingatkan kepada caleg dan jurkam bahwa kerja yang dilakukan Partai Hanura adalah kerja kolektif. “Kerja yang dilakukan secara bersama-sama pasti hasilnya akan lebih baik dari pada dilakukan sendiri-sendiri,” kata Wiranto. Melalui kerja kolektif tersebut maka Partai Hanura dalam waktu singkat telah menjadi partai besar dan bukan tidak mungkin akan menjadi partai pemenang dalam Pemilu 2009.

Wiranto menambahkan bahwa banyak jurkam muda yang akan dimajukan di berbagai daerah. “Sebanyak 70 persen caleg dan jurkan Partai Hanura berasal dari kaum muda,” kata Wiranto. Hanura banyak didukung oleh tokoh-tokoh nasional dan juga tokoh-tokoh lokal. Mereka semua mendapatkan pembekalan sehingga memiliki kemampuan untuk mengajak masyarakat yang akhirnya dapat memilih Partai Hanura.

Sementara itu, untuk lebih memperkuat Partai Hanura membuka diri untuk berkoalisi dengan partai lain. Menurut Wiranto, tidak mungkin partai politik

menjadi kuat tanpa berkoalisi. “Pada saat ini sudah banyak partai baru yang menjajagi untuk berkoalisi permanen dengan Hanura. Sedangkan untuk partai lama sedang dilakukan penjajagan koalisi.

Menurut Wiranto, Partai Hanura berkoalisi dengan partai lain yang sepaham dan memiliki semangat yang sama melakukan perubahan untuk Indonesia yang lebih bermartabat. Sampai saat ini sudah 13 partai politik yang berkoalisi dengan Partai Hanura, pertama 9 partai kemudian bergabung lagi 3 partai dan terakhir ada 1 partai yang bergabung dengan Partai Hanura. (Ahmad Jauhari, Bidang Pemberitaan, Media Centre, DPP Hanura)