Jumat, Oktober 24, 2014

Perpanjangan Kontrak Migas Harus Adil dan Transparan



Jakarta, BOGOR REVIEW (24 Oktober 2014) - Para pemangku kepentingan Migas di Indonesia mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur ketentuan perpanjangan kontrak migas yang Adil dan Transparan. Permen tersebut haruslah mendukung usaha-usaha yang menciptakan iklim investasi migas yang kondusif yang akan memberikan manfaat yang lebih besar kepada negara.

Usulan ini mengemuka dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mencari Bentuk Perpanjangan Kontrak Migas Yang Adil dan Transparan” yang diselenggarakan oleh Energy Nusantara, di Jakarta, Jumat (24/10).

FGD ini dihadiri tidak kurang dari 50 para pemangku kepentingan industri migas di tanah air, termasuk wakil pemerintah, pembuat kebijakan energi, perusahan-perusahan migas, asosiasi dan akademisi. Joi Surya Dharma dari Energi Nusantara selaku moderator mencatat ada beberapa hal penting yaitu:

Pertama, produksi migas nasional Indonesia saat ini sebagian besar dihasilkan dari blok-blok migas yang akan berakhir jangka waktu kontrak kerja samanya (KKS). Berdasarkan data Woodmac, dalam kurun waktu 5 tahun ke depan, ada sekitar 20 KKS yang akan habis masa kontraknya. Dua puluh KKS ini memproduksi sekitar 635.000 barel setara minyak per hari di tahun 2013 atau 30 persen dari total kapasitas produksi Migas di Indonesia.

Kedua, jumlah kontribusi dari blok-blok Migas yang akan habis masa kontraknya meningkat menjadi 1,2 juta barrel setara minyak per hari atau 61 persen dari total kapasitas produksi 2013 dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.

Kemudian, ketiga, kontraktor migas memerlukan kepastian hukum untuk melanjutkan investasi di blok migas yang mendekati masa akhir kontraknya atau masih dalam tahap proses perpanjangan kontraknya.

''Ketidakpastian dan ketidakjelasan dalam proses perpanjangan kontrak akan menunda kontraktor migas untuk melanjutkan investasi karena tidak ada jaminan atas pengembalian investasinya atau memaksimalkan produksi dengan sedikit investasi sampai kontrak KKS berakhir,'' papar Joi.

Keempat, katanya, untuk mengakhiri ketidakpastian tersebut, pemerintah perlu segera membuat peraturan perpanjangan kontrak yang adil & transparan dengan mempertimbangkan peranan dan kapasitas dari entitas BUMN, BUMD, perusahaan migas swasta nasional dan perusahaan asing. Regulasi ini diharapkan dapat membuat entitas-entitas tersebut bersinergi dengan baik sesuai dengan kemampuannya untuk mencapai Ketahanan Energi Nasional serta pertumbuhan industri migas nasional.

''Sejalan dengan kebijakan Kementrian ESDM di sektor Migas untuk mencapai target 50% pelaksana kegiatan usaha hulu Migas adalah perusahaan Migas nasional di tahun 2025, diperlukan langkah nyata Pemerintah mulai dari sekarang,'' katanya.

Pemerintah, lanjut Joi, patut mempertimbangkan agar kesempatan berpartisipasi tidak hanya diberikan kepada Pertamina tetapi juga kepada perusahaan migas swasta nasional yang mempunyai kredibilitas dan rekam jejak yang jelas Untuk memperkuat Ketahanan Energi Nasional diperlukan BUMN Energi dan Perusahaan Migas Swasta Nasional yang kuat serta perusahaan Migas asing yang tetap diperlukan sesuai dengan kemampuannya.

Terakhir, pemerintah perlu membuat program dan target lima tahunan yang realistis dalam rangka pembinaan perusahaan migas swasta nasional serta memberikan ruang kepastian hukum agar perusahaan migas swasta nasional bisa berkembang.