Pabuaran, BOGOR REVIEW – Hari ini, Sabtu, 14 Desember 2013 merupakan hari bersejarah bagi masyarakat Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Sebab, hari ini adalah hari penentuan apakah Desa Pabuaran mampu berubah menjadi Kelurahan Pabuaran atau tidak. Penentuan ini dilaksanakan melalui sistem referendum atau jajak pendapat.
Adapun teknis pelaksanaan
referendum adalah, semua warga Desa Pabuaran yang sudah memiliki KTP Pabuaran
berhak memberikan suaranya. Mereka datang ke TPS yang ditempaatkan di setiap RT
masing-masing. “Ada sekitar 150 TPS dari 17 RW yang ada di Desa Pabuaran,” kata
Ketua Panitia Referendum Uche Ismail kepada BOGOR REVIEW, Jumat (13/12) di
kantor Desa Pabuaran.
Tingkat keberhasilan
jajak pendapat ini, kata Uche, harus mencapai 2/3 dari jumlah pemilih. Dari
jumlah pemilih ini harus mencapai 2/3 dari melakukan pencoblosan. “Jika tidak
mencapai 2/3 berarti perubahan status desa ke kelurahan batal dengan
sendirinya,” tambahnya.
Menurut Kepala Desa
Pabuaran, H. Masduki Isa MD., referendum ini merupakan tonggak sejarah bagi
masyarakat Desa Pabuaran. “Ini saatnya kita hijrah dari sistem desa ke sistem
kelurahan,” katanya optimistis.
Masduki berharap
masyarakat Desa Pabuaran mendukung terlaksananya referendum ini, karena ini
merupakan langkah maju dari sebuah desa. “Penentuan status kelurahan ini
merupakan satu-satunya di Indonesia yang diusulkan oleh masyarakat. Biasanya
status kelurahan diberikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Jadi, ini luar
biasa,” katanya.
Pelaksanaan referendum
ini tergolong singkat. Sejak dibentuk panitia sampai pelaksanaan pemungutuan
suara, hanya butuh waktu 1 minggu. Camat Bojonggede, Enday Zarkasi yang meninjau Desa
Pabuaran, Jumat (13/12) sore menyatakan kegembiraannya atas kerja keras seluruh
panitia. “Kalau pemilihan presiden bisa secepat ini, berapa miliar kita bisa
melakukan penghematan,” katanya.
Pada Jumat (13/12)
kemarin kesibukan di Desa Pabuaran meningkat 500 persen. Semua aparat RT dan RW
berkumpul untuk mengambil kotak suara berikut perlengkapannya. Mayoritas dari
mereka optimistis bahwa pelaksanaan referendum bakal sukses. Ketua RW 14, Sri
Widodo menyatakan warganya yang tersebar di 15 RT siap mendukung referendum
ini. “Kami berharap, 90 persen
menyatakan persetujuannya terhadap perubahan status desa ke kelurahan,” katanya
kepada BOGOR REVIEW, Jumat (13/12) di kantor desa Pabuaran.
Sementara Jamaludin, staf
desa Pabuaran menyambut gembira pelaksanaan referendum ini. Setidaknya kelak,
ada penilaian positif dari masyarakat di wilayah lain, bahwa Pabuaran tidak
lagi berstatus desa, tetapi berstatus kelurahan yang identik dengan perkotaan.
“Kita akan bangga kalau ditanya orang, dari mana, kita jawab dari Kelurahan
Pabuaran,” katanya.
Perubahan status ini bukan dilakukan secara
tiba-tiba atau ibarat jatuh dari langit. Usulan referendum ini sebetulnya sudah
dilakukan sejak 3 tahun yang lalu. Menurut Ketua BPD Pabuaran, Syahrir MAR,
pihaknya sudah mengusulkan perubahan status ini sejak tahun 2010. Melihat dinamika
yang begitu cepat terjadi di Desa Pabuaran, maka BPD merasa perlu mengusulkan
perubahan ini ke Kabupaten. “Alhamdulillah, usulan kami diterima, dan hari ini
kita melaksanakan referendum. Mudah-mudahan ini awal yang baik untuk menuju ke
arah yang lebih baik pula,” kata Syahrir.