Senin, Maret 29, 2010

Bibit dan Chandra, juga Korupsi

Pengacara senior OC Kaligis meluncurkan buku bertajuk 'Korupsi Bibit dan Chandra'. Ia perlu menerbitkan buku tersebut karena ada ketidakadilan dalam memperlakukan Bibit dan Chandra. “Untuk kasus Bibit dan Chandra, Presiden dipaksa menghentikan penyidikan dan penuntutan. Padahal itu bukanlah wewenang Presiden. Suatu pemerintahan, termasuk institusi penegak hukumnya mengabaikan penegakan hukum. Melanggar hukum hanya karena mendengarkan desakan dan tekanan publik," kata O.C. Kaligis kepada Bogor Review, Senin (29/03) di Hotel Borobudur, Jakarta.

Kaligis menegaskan bahwa dengan penerbita buku ini, akan terungkap apa yang sebenaranya terjadi di KPK. Menurut Kaligis, selama ini tidak pernah terungkap kepada publik mengenai keakraban Ade Rahardja dengan Ari Muladi yang menyangkal keras bahwa ia pernah berkenalan dengan Ari Muladi. Faktanya mereka memang telah saling kenal sejak lama. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa Ade Rahardja menyangkal fakta ini. Sayangnya polisi tidak hendak mengungkap BAP yang berhubungan dengan fakta hukum tersebut.
Kaligis mengatakan, masih banyak sejuta kejanggalan yang dapat terkuak melalui isi bukunya ini. "Seandainya rekaman hubungan Ade Rahardja dan Ari Muladi terkuak, semakin menjadi nyata betapa hebatnya korupsi oknum-oknum KPK," ujar Kaligis.

"Buku ini saya terbitkan atas dasar rasa gelisah dan marah. Kebenaran dijungkirbalikkan. Anggodo diperas, dan si pemeras Ari Muladi dilindungi KPK," kata OC Kaligis saat berpidato dalam peluncuran bukunya di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (29/3/2010).

Penghentian kasus pimpinan KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, kata Kaligis telah menciderai proses hukum. Penerbitan Surat Ketetapan penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus tersebut dinilai hanya karena desakan publik.

Buku setebal 632 halaman dengan sampul foto Bibit dan Chandra yang didominasi warna merah-hitam tersebut berisi keterangan sejumlah saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Bibit dan Chandra. "Ini BAP dari kesaksian KPK semua. Saya bikin buku ini sebagai tanggung jawab saya secara ilmiah," katanya.

Dalam berkas perkara Bibit Samad, OC Kaligis mengutip keterangan 12 saksi dan 3 saksi ahli. Keterangan para saksi yang dikutip antara lain kesaksisan Bambang Widayatmo, Rony Samtana, Antasari Azhar, Moch Jasin, Haryono Umar, Ade Rahardja, Ari Muladi, Anggodo Widjojo, dan Eddy Sumarsono.

Hadi dalam peluncuran ini antara lain pengacara M Assegaf, Bonaran Situmeang, budayawan Franz Magnis Suseno, serta mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki.

Dalam sambutannya Laica Marzuki mengatakan, kemandirian suatu institusi penegak hukum seyogianya mendapat jaminan normatif dari pembuat peraturan perundang-undangan sehingga pada saatnya meluangkan kondisi bagi perwujudan sistem hukum yang akuntabel.

"Penyelesaian perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang di luar pengadilan (out of court) seyogianya tidak berulang lagi, karena amat mencederai citra penegakan hukum, bahkan telah merupakan skandal pro justitia," sebutnya.

Dalam buku itu Kaligis mengungkap adanya pemberitaan bahwa media massa televisi maupun surat kabar telah menvonis Anggodo melanggar pasal 53 KHUP jonto pasal 15 dan pasal 25 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, KPK dalam menyelidiki dan menyidik mengunakan KUHAP, dalam prakteknya banyak hal yang telah menyimpang, hal itu karena tidak ada yang mengawasi, sehingga KPK yang dianggap "super power" itu dapat berkurang. Nana Sukarna Widada.