Kamis, September 30, 2010

Mitora Menangkan Sengketa Melawan Mitsui

Vonis sengketa antara PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia, telah diputus pada Kamis, 30 September 2010, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin dan didamping hakim anggota masing-masing Heru Susanto dan Marsuddin Nainggolan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pihak Mitora.

Dalam amar putusan Nomor 333/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan antara lain: tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum onrecht matige daad; menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian kepada penggugat; membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng; menghukum turut tergugat I, turut tergugat II, turut tergugat III serta turut tergugat IV untuk mematuhi putusan ini.

Di dalam pertimbangan mengenai eksepsi, majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti tulisan dan alat bukti saksi yang diajukan oleh Mitora yaitu Prof OC Kaligis dan Notaris Buntario Tigris terbukti bahwa antara Mitora Consulting dan Mitsui terdapat suatu hubungan hukum.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Mitsui telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan berlaku curang terhadap Mitora Consulting. Perbuatan curang tersebut adalah perbuatan Mitsui tidak menyerahkan kembali Packing License Agreement (PLA) dan perbuatan Mitsui secara diam-diam membuat dua Final Settlement Agreement (FSA) yang isinya sama.

Majelis Hakim berpendapat bahwa kerugian materiel yang terbukti adalah sebesar Rp 9.175.704.540 (sembilan milyar seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus empat ribu lima ratus empat puluh rupiah) sedangkan dalam melihat kerugian immateriel dapat diukur dengan melihat kedudukan dan posisi masing-masing pihak di dalam masyarakat. Berdasarkan fakta bahwa Mitsui adalah sebuah perusahaan raksasa dunia yang memiliki ratusan kantor cabang di seluruh dunia dan memiliki aset dan volume perdagangan meliputi produk makanan hingga industri luar angkasa, maka sewajarnya dikenakan ganti rugi sebesar Rp 50 milyar.

Kuasa hukum Mitsui, Ervin Lubis menyatakan, berdasarkan hasil persidangan yang dilakukan secara terbuka bagi publik, maka terbukti bahwa Mitsui telah melakukan dan mempraktikkan perilaku curang dalam berbisnis terhadap mitra lokalnya di Indonesia. "Ini menunjukkan bahwa Mistusi telah bertindak curang," katanya.

Kasus ini berawal ketika meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT. Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar sejak 1 November 2007. Belakangan, Mitsui mengubah kontrak tersebut menjadi Packing License Agreement antara Mitsui & Co.Ltd. dengan PT. Bali Maya Permai dan PT. Maya Muncar.

PT Mitora Consulting telah memfasilitasi dan menegosiasikan draft awal hingga tercapai perjanjian final. Mitsui & Co.Ltd. menyiapkan Packing License Agreement (PLA) yang kemudian ditandatangani oleh PT Bali Maya dan PT Maya Muncar, sehingga seharusnya perjanjian tersebut kemudian disetujui dan ditandatangani oleh Mitsui & Co Ltd. Namun hal itu tidak dilakukan pihak Mitsui. Begitu pula dengan Exclusive Distributor Agreement yang dibuat untuk menuntaskan sengketa dengan Maya Manufacturing Trading Co dan PT. Indomaya Mas, di mana Mitsui & Co. Ltd. tidak menandatangani perjanjian tersebut tanpa alasan yang sah.

Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan. Maka kami menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp 100 miliar. Asep Badrutaman.