Kamis, Juli 29, 2010

Pertama di Dunia, Pemilihan Ketua RW Secara Online

Warga RW 14 Puri Bojong Lestari Bogor, akan melakukan pemilihan ketua RW secara online, pada Minggu, 01 Agustus 2010. KPU harus mencontoh terobosan ini.

Ada yang istimewa dari Peringatan Kemerdekaan RI ke 65 tahun ini. Acara tahunan yang diisi dengan berbagai perlombaan itu, ditutup tepat seminggu sebelum bulan Ramadhan tiba. Penutupan hari jadi negara kita ini, ditandai dengan berbagai macam acara antara lain: pembacaan hasil perlombaan, panggung gembira, kreasi pemuda pemudi Puri Bojong Lestari, gerak jalan santai, dan bazaar. Di sela-sela acara itu ada acara yang tidak kalah menarik, yakni pemilihan Ketua RW secara online.

“Saya kira ini pemilihan Ketua RW secara online pertama di dunia,” kata M. Kholik, ketua Panitia Pemilihan ini.

Menurut Kholik, terobosan baru ini dilakukan bukan untuk gaya-gayaan. “Ini bukan mau pamer atau apa. Kita ingin menunjukkan kepada penyelenggara negara di tingkat atas, bahwa kita bisa melakukan Pemilu dengan gratis. Bayangkan kalau Pemilihan DPR, Gubernur, dan Presiden dilakukan seperti ini, ada triliunan rupiah duit rakyat yang bisa terselamatkan,” paparnya.

Bahkan, lanjut Kholik, Pemilihan Ketua RW ini jauh lebih maju ketimbang Pemilihan Kepala Negara. “Pemilu mereka masih manual, kita sudah online,” tegas Kholik yang suka pijat refleksi ini.

Menurut Kholik, pemilihan Ketua RW ini akan mengundang Lurah Pabuaran, Camat Bojonggede, dan Bupati Bogor. “Kami ingin menunjukkan kepada mereka, bahwa kami ini pembantu pemerintah di tingkat paling bawah, bisa berbuat sesuatu untuk bangsa dan negara ini,” katanya bangga.

Sementara Heni Susanto, Manajer IT Pemilihan Ketua RW 14 menegaskan bahwa, pihaknya menyiapkan 15 laptop yang akan digunakan untuk pemungutan suara di lokasi pemilihan. Di tempat itu pula akan ada komputer layar lebar yang mencatat setiap suara yang masuk. “Jadi begitu semua suara sudah masuk, sudah langsung bisa terbaca siapa yang menjadi pemenangnya,” katanya.

Pemilihan secara online ini, lanjut Heni, di samping efektif dan efisien, juga mempermudah siapapun yang telah menjadi warga Puri Bojong Lestari bisa memberikan suaranya lewat HP, Warnet atau komputer di rumah. “Tapi sebaiknya datang saja ke lokasi, karena ini momen hari libur, biar tambah ramai,” paparnya.

Sementara Ketua RW 14, Didik Supriyadi mengaku bangga dengan kreativitas warganya dalam menyambut pesta demokrasi. “Saya betul-betul bangga dengan rencana ini. Semoga semua berjalan lancar,” katanya. Sedangkan Ir. Syahrir MAR, Ketua BPD Desa Pabuaran tidak bisa membendung air matanya, karena begitu haru melihat begitu besar antusias warga Puri Bojong Lestari dalam menyambut pergantian pemimpinnya. "Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi melihat keuletan, kepintaran, serta kerelaaan warga di sini menyambut Pemilihan ketua RW," katanya sambil sesekali mengusap air matanya dengan tisu basah.

Perlu diketahui, pemilihan ini diikuti oleh dua calon yang diusulkan warga dan disaring oleh panitia. Mereka adalah Idris Ibrahim warga RT 06 dan Sri Widodo, warga RT 07. Jumlah pemilihnya ada 600 suara. Setiap satu KK (Kepala Keluarga) hanya bisa memberikan satu suara. Namun, jika ada KK yang berhalangan, bisa mewakilkan kepada istri atau anaknya. Setiap KK diberi PIN yang akan digunakan untuk memilih dalam pemungutan suara. Pada akhir pemilihan akan ada pembagian door prize bagi pemilih yang datang ke lokasi. (Tim Redaksi).

Senin, Juli 26, 2010

Persoalkan Saksi, Mitsui Sengaja Mengulur-Ulur Waktu

Sidang sengketa antara PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia, terkait sengketa pembayaran jasa konsultasi bisnis, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/07). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin dan didamping hakim anggota masing-masing Heru Susanto dan Marsuddin Nainggolan menghadirkan pengacara senior OC Kaligis sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya OC Kaligis menegaskan pada 03 Januari 2008 seseorang bernama Andreas Tanos datang ke kantornya. “Saya katakan kepada Andreas Tanos, kalau membela Anda, itu tidak mungkin, tetapi kalau untuk membicarakan kemungkinan-kemungkinan perdamaian antara Mitsui dan Bali Maya Permai dan Maya Muncar, saya akan sampaikan kepada klien saya. Hal ini kemudian saya sampaikan juga ke klien saya. Maka sejak saat itulah dilakukan pertemuan-pertemuan sampai 38 kali di kantor saya,” katanya.

Bahkan dalam usaha perdamaian itu, kata Kaligis, dirinya mendapat sukses fee. “Di akhir perdamaian, saya mendapat ucapan terima kasih dan sukses fee,” kata Kaligis.

Pengacara Mitsui, Harjon Sinaga menyatakan keberatan terhadap kehadiran OC Kaligis sebagai saksi. Menurutnya, OC Kaligis telah melanggar undang-undang. “Kami keberatan terhadap keberadaan Saudara OC Kaligis sebagai saksi karena yang bersangkutan menjadi kuasa hukum dari Maya Muncar dan Bali Maya Permai. OC Kaligis telah melanggar UU Advokat pasal 19 ayat 1, yang intinya saksi tidak diperkenankan memberi kesaksian untuk diri sendiri,” papar Sinaga. Bahkan Harjon Sinaga meminta OC Kaligis untuk mengundurkan diri dari persidangan karena tidak kompeten.

Mendapat tuduhan Sinaga, Kaligis mengatakan,”Silahkan laporakan saya ke dewan kode etik, tetapi kalau laporan anda tidak benar, Anda akan saya laporkan balik,” kata Kaligis.

Sementara Ketua Majelis Hakim, Jihad Arkanuddin, tidak sependapat dengan kuasa hukum Mitsui, Harjon Sinaga. “Status saksi saat ini adalah mantan kuasa hukum, jadi tidak menyalahi UU. Namun demikian, kami akan mencatat keberatan Saudara, dan akan kami dicatat dalam BAP yang kemudian akan diuji di Mahkamah Agung,” tegasnya.

Ervin Lubis, kuasa hukum, Mitora menambahkan argumentasi ketua majelis hakim. Ervin juga membantah tuduhan Sinaga. “Kehadiran saksi di sini berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 218 yang intinya memperbolehkan kuasa hukum sebagai saksi apabila diminta,” katanya.

Menurut Ervin, Mitsui berupaya untuk mengulur-ulur sidang. Setelah minggu lalu tidak menghadiri sidang tapa alasan yang jelas, kali ini mencari-cari kesalahan saksi. “Mitsui mencari-cari alasan soal keabsahan saksi OC Kaligis karena dulu pernah menjadi kuasa hukum PT Bali Maya Permai. Mitsui sebagai perusahaan besar telah berbuat arogan mau mengarahkan kepada tindakan wanprestasi seakan-akan Mitora gagal menyelesaikan sengketa. Padahal semua dokumen dan saksi-saksi ada, bahwa Mitora telah berhasil menyelesaikan sengketa tersebut,” paparnya.

Kuasa hukum Mitsui, kata Ervin mengajukan pertanyaan yang diulang-ulang serta tidak substansial. “Mitsui berusaha mengesampingkan OC Kaligis sebagai saksi, sebab masalah ini hanya orang-orang terbatas saja yang mengetahui,” katanya.

Ervin kembali menegaskan bahwa permasalahan ini berawal ketika meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar sejak 1 November 2007. Belakangan, Mitsui mengubah kontrak tersebut menjadi Packing License Agreement antara Mitsui Co dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar. Mitora sempat memfasilitasi dan menegosiasikan draft awal hingga tercapai perjanjian final. Mitsui Co menyetujui draft final tersebut sehingga seharusnya perjanjian tersebut diberikan, disetujui dan ditandatangani PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar. Namun hal itu tidak dilakukan pihak Mitsui. Begitu pula dengan Exclusive Distributor Agreement yang dibuat untuk menuntaskan sengketa dengan Maya Manufacturing Trading Co dan PT Indomaya Mas. Mitsui Co tidak menandatangani perjanjian tersebut.

"Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan. Maka kami menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp 100 miliar," papar Ervin.

Sidang berikutnya digelar pada Senin, 02 Agustus 2010 dengan menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Asep Surengga.

Senin, Juli 19, 2010

Sidang Kasus Mitora vs Mitsui
O.C. Kaligis: Mitsui Lakukan Contempt Of Court

Sidang kasus gugatan PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia cs, terkait sengketa pembayaran jasa konsultasi bisnis, batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/07). Sidang yang sedianya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syahrial Sidik, SH.,MH, dan didamping hakim anggota masing-masing Jihad Arkanuddin dan Marsudin Nainggolan tersebut menghadirkan pengacara senior O.C. Kaligis sebagai saksi.

Sidang batal digelar lantaran pihak tergugat, Mitsui, tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka Majelis Hakim memutuskan sidang diundur Senin (26/07) mendatang. “Oleh karena pihak tergugat tidak hadir, maka kami mengundurkan jadwal sidang satu minggu,” kata Syahrial Sidik.

Usai sidang, O.C. Kaligis menduga pihak tergugat takut terhadap dirinya. “Mitsui takut karena saya datang. Dia pura-pura lari. Ini contempt of court namanya. Kalau begitu minggu depan saya ke luar negeri saja,” kata Kaligis.

Kaligis menyesalkan pihak Mitsui yang membatalkan acara sidang. Padahal, lanjut Kaligis, mau tidak mau, perkara ini harus selesai. “Kesaksian saya untuk meluruskan sengketa antara Maya Muncar dan Mitora Indonesia Internasional, di mana ada hak-hak yang dilanggar setelah perjanjian terjadi. Maya Muncar dan Bali Maya Permai adalah klien saya. Kehadiran saya di sini sebagai corporate lawyer,” tegasnya.

Pengacara PT Mitora, Ervin Lubis kembali menegaskan bahwa permasalahannya adalah, Mitsui meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar sejak 1 November 2007. Pasca krisis moneter 1997-1998, Mitsui dan kedua perusahaan ini terlilit sengketa pembayaran lisensi, produksi, distribusi produk makanan kaleng merk Botan yang telah terdaftar.

Sengketa itu akhirnya menghambat produksi dan distribusi Botan di Indonesia. Untuk mengembalikan kondisi seperti sedia kala, Mitsui meminta Mitora menegosiasikan Agreement for Supply of Botan Brand Canned Fish. Mitora sudah menuntaskan pekerjaan ini.

Belakangan, Mitsui mengubah kontrak tersebut menjadi Packing License Agreement antara Mitsui Co dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar. Mitora sempat memfasilitasi dan menegosiasikan draft awal hingga tercapai perjanjian Final. Mitsui Co menyetujui draft final tersebut sehingga seharusnya perjanjian tersebut diberikan, disetujui dan ditandatangani PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar. Namun hal itu tidak dilakukan pihak Mitsui. Begitu pula dengan Exclusive Distributor Agreement yang dibuat untuk menuntaskan sengketa dengan Maya Manufacturing Trading Co dan PT Indomaya Mas. Mitsui Co tidak menandatangani perjanjian tersebut.

"Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan. Maka kami menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp 100 miliar," papar Ervin.

Sementara pihak tergugat, Mitsui, tidak berhasil dimintai komentarnya perihal ketidakhadirannya dalam sidang kali ini. Ketika Indonesia Monitor menghubungi pengacara Mitsui, Rofiq Sungkar, hanya operator telepon yang menjawabnya. “Bapak masih di luar,” kata Diah sang operator singkat. Asep Barudin.