Senin, Juli 19, 2010

Sidang Kasus Mitora vs Mitsui
O.C. Kaligis: Mitsui Lakukan Contempt Of Court

Sidang kasus gugatan PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia cs, terkait sengketa pembayaran jasa konsultasi bisnis, batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/07). Sidang yang sedianya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syahrial Sidik, SH.,MH, dan didamping hakim anggota masing-masing Jihad Arkanuddin dan Marsudin Nainggolan tersebut menghadirkan pengacara senior O.C. Kaligis sebagai saksi.

Sidang batal digelar lantaran pihak tergugat, Mitsui, tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka Majelis Hakim memutuskan sidang diundur Senin (26/07) mendatang. “Oleh karena pihak tergugat tidak hadir, maka kami mengundurkan jadwal sidang satu minggu,” kata Syahrial Sidik.

Usai sidang, O.C. Kaligis menduga pihak tergugat takut terhadap dirinya. “Mitsui takut karena saya datang. Dia pura-pura lari. Ini contempt of court namanya. Kalau begitu minggu depan saya ke luar negeri saja,” kata Kaligis.

Kaligis menyesalkan pihak Mitsui yang membatalkan acara sidang. Padahal, lanjut Kaligis, mau tidak mau, perkara ini harus selesai. “Kesaksian saya untuk meluruskan sengketa antara Maya Muncar dan Mitora Indonesia Internasional, di mana ada hak-hak yang dilanggar setelah perjanjian terjadi. Maya Muncar dan Bali Maya Permai adalah klien saya. Kehadiran saya di sini sebagai corporate lawyer,” tegasnya.

Pengacara PT Mitora, Ervin Lubis kembali menegaskan bahwa permasalahannya adalah, Mitsui meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar sejak 1 November 2007. Pasca krisis moneter 1997-1998, Mitsui dan kedua perusahaan ini terlilit sengketa pembayaran lisensi, produksi, distribusi produk makanan kaleng merk Botan yang telah terdaftar.

Sengketa itu akhirnya menghambat produksi dan distribusi Botan di Indonesia. Untuk mengembalikan kondisi seperti sedia kala, Mitsui meminta Mitora menegosiasikan Agreement for Supply of Botan Brand Canned Fish. Mitora sudah menuntaskan pekerjaan ini.

Belakangan, Mitsui mengubah kontrak tersebut menjadi Packing License Agreement antara Mitsui Co dengan PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar. Mitora sempat memfasilitasi dan menegosiasikan draft awal hingga tercapai perjanjian Final. Mitsui Co menyetujui draft final tersebut sehingga seharusnya perjanjian tersebut diberikan, disetujui dan ditandatangani PT Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar. Namun hal itu tidak dilakukan pihak Mitsui. Begitu pula dengan Exclusive Distributor Agreement yang dibuat untuk menuntaskan sengketa dengan Maya Manufacturing Trading Co dan PT Indomaya Mas. Mitsui Co tidak menandatangani perjanjian tersebut.

"Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan. Maka kami menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp 100 miliar," papar Ervin.

Sementara pihak tergugat, Mitsui, tidak berhasil dimintai komentarnya perihal ketidakhadirannya dalam sidang kali ini. Ketika Indonesia Monitor menghubungi pengacara Mitsui, Rofiq Sungkar, hanya operator telepon yang menjawabnya. “Bapak masih di luar,” kata Diah sang operator singkat. Asep Barudin.