Selasa, Januari 13, 2009

Pengembang Citra Gran Cibubur Mengecewakan

Tinggal di Citra Gran Cibubur tidak seindah iklan yang ditawarkan. Slogan Spirit of Excellence hanya omong kosong.

Jalanan yang rusak, tembok retak, tanah amblas, dan pintu yang keropos menjadi menu setiap hari bagi penghuni kawasan elit tersebut. Belum lagi fasos dan fasum yang tak kunjung dibangun, menjadi kekecewaan tersendiri bagi penghuni perumahan yang dibangun oleh PT Sinar Bahana Mulya tersebut.

Merasa kesal terhadap ulah pengembang, salah satu pembeli bernama, Inneke Wijaya, terpaksa harus melaporkan ke pengadilan. Ia menunjuk kantor O.C. Kaligis untuk menggugat secara perdata atas perilaku pengembang yang mengabaikan keselamatan pembeli. Inneke merasa pihak pengembang tidak profesional dan kurang responsif terhadap keluhan warga. “Keluhan kami tidak ditanggapi dengan serius, maka kami tuntut ke pengadilan,” kata Adinda Utami Anindita dari kantor O.C. Kaligis kepada Bogor Review, Rabu, (21/1) di Jakarta.

Sebelum menggugat ke pengadilan Inneke sudah menawarkan jalan damai. Namun oleh pihak pengembang, ganti rugi yang diberikan sangat tidak layak. “Saya rasa pilihan yang tepat adalah gugatan,” papar Adinda pengacara Inneke.

Adinda menegasakan, dalam gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi, Inneke meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 900 juta yang meliputi harga rumah dan biaya lainnya, dan immateriil sebesar Rp 2 milyar. Gugatan immateriil ini meliputi rasa was-was dan stres selama menempati rumah yang setiap saat bisa roboh.

Apa yang dialami Inneke, dialami juga oleh para penghuni lainnya. Dwi Widyanto salah satu penghuni juga menyatakan kekecewaanya terhadap manajemen Citra Gran Cibubur. Dwi menyatakan bahwa janji tentang adanya lapangan tenis ternyata hanya taktik untuk mengeruk untung dengan menerapkan tarif yang tidak masuk akal serta mengubah skema penarifan dari tarif membership ke tarif per jam yang sangat merugikan. Bahkan Dwi merasa kesal, karena usulan berunding dengan manajemen tidak ditanggapi secara baik. “Kami ini seolah-olah pengemis. Slogan Spirit of Excellence hanya omong kosong,” paparnya. (Dede Aprianto)


KRONOLOGI PERKARA

Inneke Wijaya melawan PT. Sinar Bahana Mulya (Pengembang Kompleks Perumahan Citra Gran Cibubur)

1. Inneke Wijaya, telah membeli tanah beserta bangunan rumah di Kompleks Perumahan Citra Gran Cibubur dengan alamat kawasan Green Valley Blok I 9 No. 3 dan telah membayar lunas harga tanah dan bangunan rumah tersebut di atas sesuai dengan Surat Keterangan Lunas No. 022/SKL-CG/I/2007 tertanggal 31 Januari 2007 yang diterbitkan oleh PT. Sinar Bahana Mulya. Inneke Wijaya membeli rumah tersebut untuk digunakan sebagai rumah tinggal permanen Inneke Wijaya sekeluarga dan telah berencana untuk meninggali rumah tersebut untuk jangka panjang. Alasan utama Inneke Wijaya memutuskan untuk membeli rumah di Citra Gran Cibubur adalah karena dibangun dan dikembangkan oleh PT. Sinar Bahana Mulya yang merupakan Grup Ciputra yang telah mempunyai nama dan reputasi baik sebagai pengembang properti yang sukses, bahkan telah mendapat pengakuan dan penghargaan di bidang properti.

2. Sejak tahap pembangunan rumah sampai dengan serah terima rumah dari PT. Sinar Bahana Mulya kepada Inneke Wijaya sudah terjadi banyak kelalaian dalam pembangunan rumah Green Valley Blok I 9 No. 3. Bahkan setelah Inneke Wijaya sekeluarga meninggali rumah tersebut semakin banyak kerusakan bangunan yang terjadi akibat kelalaian dalam pembangunan. Kerusakan-kerusakan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
jendela kamar mandi, kamar tidur dan ruang keluarga yang tidak rapat sehingga mengakibatkan air hujan masuk ke dalam rumah;
atap yang bocor di dapur, ruang keluarga dan kamar mandi, bahkan terdapat kebocoran dari toilet yang berada di lantai atas hingga menembus ke atap kamar tidur yang berada persis di bawahnya;
tangga kayu yang tidak stabil/goyang;
keretakan tembok di seluruh bagian rumah yang semakin membesar setiap hari;
lantai keramik yang tidak rata dan pecah di sudut beberapa ruangan rumah;

3. Inneke Wijaya mengajukan keluhan/pengaduan serta permintaan untuk dilakukan perbaikan kepada bagian purna jual PT. Sinar Bahana Mulya akan tetapi tanggapannya sangat lambat serta tidak memuaskan dan perbaikan-perbaikan yang dilakukan PT. Sinar Bahana Mulya juga tidak memuaskan karena kerusakan yang sama terjadi lagi setelah diperbaiki.

4. Karena merasa tidak puas Inneke Wijaya menggunakan jasa konsultan independen untuk melakukan peninjauan dan investigasi terhadap keadaan rumahnya dan juga melakukan perbandingan dengan beberapa rumah lain di kompleks yang sama. Dalam laporannya, konsultan menyimpulkan bahwa salah satu penyebab terjadinya kerusakan yang terus-menerus pada rumah adalah karena terjadi penurunan/pergeseran tanah yang diakibatkan oleh pemadatan tanah yang kurang baik dan juga diakibatkan oleh pembangunan pondasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam Gambar Desain rumah. Dalam peninjauan ini diketahui bahwa beberapa rumah lain di kompleks tersebut juga mengalami kerusakan-kerusakan seperti yang dialami rumah Inneke Wijaya.

5. Oleh karena telah mengetahui sebab utama terjadinya kerusakan-kerusakan pada rumahnya, setelah itu Inneke Wijaya menunda untuk menerima tawaran PT. Sinar Bahana Mulya untuk melakukan perbaikan terhadap rumahnya karena permintaan Inneke Wijaya agar disediakan rumah sementara ditolak oleh PT. Sinar Bahana Mulya. Permintaan untuk rumah sementara sangat penting bagi Inneke Wijaya karena tidak mungkin bagi Inneke Wijaya sekeluarga untuk tetap tinggal di rumah tersebut selama rumah tersebut dalam perbaikan karena Inneke Wijaya memiliki anak batita yang mempunyai kelainan kesehatan sejak lahir berupa lubang di leher dan harus menghindari banyak debu dan kotoran yang berbahaya bagi kesehatan anaknya. Selain itu masalah rumah yang berkepanjangan ini telah mengakibatkan Inneke Wijaya mengalami stress dan tekanan batin dan putus asa serta tidak percaya lagi kepada PT. Sinar Bahana Mulya.

6. Oleh karena kekecewaan yang luar biasa dan merasa telah ditipu oleh PT. Sinar Bahana Mulya dan Grup Ciputra, maka Inneke Wijaya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bekasi untuk menuntut hak-haknya sebagai konsumen yang dilindungi oleh Undang-undang. Inneke Wijaya memiliki bukti-bukti yang akan diajukan di persidangan untuk membuktikan bahwa PT. Sinar Bahana Mulya telah melakukan kelalaian dalam membangun rumahnya, terlebih lagi Inneke Wijaya telah meminta jasa Konsultan Independen untuk melakukan peninjauan dan investigasi. Gugatan Inneke Wijaya terhadap PT. Sinar Bahana Mulya sebenarnya merupakan suara dari pemilik rumah lain di kawasan Green Valley Citra Gran Cibubur yang juga merasakan ketidakpuasan terhadap PT. Sinar Bahana Mulya, tetapi memilih untuk tinggal diam dan pasrah karena merasa tidak tahu bahwa hak-hak mereka sebagai konsumen dilindungi oleh undang-undang.