Senin, Januari 12, 2009

Muchdi Akhirnya Bebas

Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Purwoprandjono, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

Menurut majelis hakim, Muchdi PR tidak terbukti telah memberi perintah untuk membunuh pegiat hak asasi Munir, yang tewas dalam pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Amsterdam.
"Majelis berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaannya bahwa terdakwa telah menganjurkan atau membujuk Pollycarpus untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir," kata anggota Majelis Hakim, Ahmad Yusak.

Jaksa penuntut menyatakan akan segera menyiapkan memori kasasi atas putusan ini, seperti dilaporkan wartawan Bogor Review, Asep Surasep yang meliput sidang sidang tersebut.
Sementara itu pengacara Muchdi mengatakan akan menggugat balik empat orang yang disebutnya melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Keempatnya adalah Suciwati, istrinya Munir, Usman Hamid, Pungky Indarti, dan Hendardi.

Bukti tak kuat

Usai vonis Jaksa Abdul Hakim Ritonga mangatakan akan menyiapkan kasasi, yang menurutnya tidak memerlukan bukti-bukti baru. Dalam memutuskan bebasnya Muchdi PR, majelis hakim berpendapat jaksa tak dapat membuktikan dakwaannya, baik dakwaan primer maupun sudsidernya.

Menurut majelis, semua alat bukti yang diajukan jaksa tak mengarah pada adanya keterlibatan Muchdi dalam pembunuhan Munir. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Muchdi 15 tahun penjara.

Dalam kasus pembunuhan Munir ini, hakim telah menjatuhkan hukuman atas Pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Priyanto, berupa 20 tahun penjara.

Sementara itu mantan Direktur Utama, Indra Setiawan, diganjar hukuman 1 tahun penjara. Munir meninggal di dalam pesawat Garuda Indonesia saat menuju Amsterdam pada Tahun 2004, Belanda, dan ditemukan kandungan arsenik di tubuhnya. (Asep Surasep)