Kamis, Januari 22, 2009

Gelapkan Aset, Merrill Lynch Digugat ke Pengadilan

Salah satu sekuritas asing terbesar di dunia, Merrill Lynch, mendapat gugatan dari pemilik Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd, Harjani Prem Ramchand. Merrill Lynch diduga menggelapan aset milik Harjani dengan cara menjual saham di PT Triwira Insan Lestari Tbk (TRIL).

Atas gugatan tersebut, Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Limited Singapore dituntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atau setara USD100 juta.
"Pihak Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Limited Singapore telah melakukan perbuatan melawan kliennya dengan cara melakukan penggelapan aset-aset milik Harjani yang dilakukan dengan cara menjual saham di Triwira yang menjadi milik kliennya tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya," ungkap Otto Cornelis Kaligis, selaku Kuasa Hukum Harjani, dalam konferensi pers, di Kantor OC Kaligis & Assosiated, Jalan Majapahit Jakarta, Kamis (22/1/2009).

Melalui kantor pengacara OC Kaligis & Assosiated telah melaporkan pidana dengan No.Pol.LP/631/X/2008/Siaga/II tanggal 5 November 2008 atas dugaan tindak pidana penggelapan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam pasal 372, 310 dan 335 KUHP.

Kaligis menambahkan, kliennya menderita kerugian berupa materil, sebesar USD100 juta dan mengajukan tuntutan dengan ganti rugi sebesar Rp1 triliun atau setara USD100 juta.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan sita jaminan terhadap barang-barang bergerak dan tidak bergerak yang berada di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Tower I Lt.18, beserta aset lain yang ada di Merrill Lynch Indonesia.

Pihak Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Limited Singapore, diduga telah melakukan pelanggaran hukum atas undang-undang pasar modal, dan peraturan tentang keimigrasian. Di mana sebagian, direktur adalah warga negara asing yang tidak memiliki izin usaha kerja, ataupun melakukan bisnis di wilayah hukum Indonesia.

Setelah OC Kaligis melakukan konfirmasi terhadap pernyataan Bapepam-LK tertanggal 21 Oktober 2008. Kaligis menduga ada konspirasi antara pihak Bapepam-LK dengan pihak Merrill Lynch, terkait pemberitaan di salah satu media. “Mereka telah melakukan kebohongan terhadap Bapepam. Bahkan saya menduga ada konspirasi antara penyidik Bapepam dengan Merrill Lynch, itu bisa dipidana. Maka dari itu, Kabiro Bapepam harus diperiksa,” tegasnya.
Menurut Kaligis, saat ini tidak ada kompromi lagi dengan Merrill Lynch. Pihaknya sudah mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan. Sidang akan berlangsung pada 17 Februari 2009. Hukum harus ditegakkan," ujar Kaligis. (Wid)