Minggu, Mei 30, 2010

GM Mitsui, Yanagida Menghindar dari Wartawan

Dalam putusan selanya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan berwenang mengadili perkara gugatan PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia cs, terkait sengketa pembayaran jasa konsultasi bisnis. Mitsui, pihak tergugat terkesan menghindar dari wartawan.

Ketika dimintai konfirmasi terkait putusan sela PN Jakpus, General Manager Foodstuff Division Mitsui, M. Yanagida, terkesan enggan ditemui wartawan. Puluhan wartawan yang datang ke kantornya di Menara BCA lantai 52, Jakarta Pusat, Kamis (27/05) hanya ditemui sekretarisnya. “Yanagida lagi meeting,” kata Ita, sekretarisnya.

Seperti diketahui pada Selasa (25/05) PN Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa pihaknya berwenang mengadili kedua perusahaan Jepang tersebut. PN Jakpus menolak eksepsi yang disampakan tergugat.

"Menyatakan menolak eksepsi kompetensi absolut para tergugat dan menegaskan pengadilan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Hakim Ketua Syahrial Shidik saat membacakan putusannya, Selasa (25/5).

Dalam gugatan yang berujung pada tuntutan materiil Rp 18 miliar dan immateriil Rp 100 miliar, PT Bali Maya Permai, PT Maya Muncar, Maya Manufacturing & Trading Co Pte Ltd, dan PT Indomaya Mas, berturut-turut juga ditarik sebagai turut tergugat I, turut tergugat II, turut tergugat III, serta turut tergugat IV.

Dalam pertimbanganya, majelis hakim berpendapat bahwa perjanjian hanya mengikat pada pihak yang membuat. Adanya klausul arbitrase, menurut hakim, tidak semua tergugat menyertakan hal tersebut dalam eksepsinya. Hanya tergugat 1 (Mitsui Indonesia), turut tergugat 1 (PT Bali Maya Permai), dan turut tergugat II (PT Maya Muncar) yang menegaskan bahwa sengketa ini harus diselesaikan melalui arbitrase berdasarkan hukum Jepang.

Sebelumnya, PT Mitora Consulting melayangkan gugatan terhadap PT Mitsui Indonesia dan Mitsui & Co Ltd karena kedua perusahaan itu dinilai beritikad tidak baik untuk membayar jasa perseroan yang bergerak di bidang konsultasi bisnis ini, dalam memfasilitasi sengketa yang sempat terjadi antara kedua perusahaan itu dengan pihak lain.

Sementara itu, tergugat II (Mitusi & Co Ltd), turut tegugat III (Maya Manufacturing & Trading Co Pte Ltd), dan turut tergugat IV (PT Indomaya Mas) tidak mencantumkan soal kompetensi absolut. Sehingga majelis hakim berpendapat klausul arbitrase tidak disepakati semua pihak dan akhirnya memutuskan Pengadilan berwenang mengadili perkara ini.

Terkait putusan ini, kuasa hukum Mitsui, seusai persidangan enggan memberikan jawabanya. Sementara itu, Darwin Aritonang selaku kuasa hukum turut tergugat I dan II mengaku sedikit kecewa. Menurutnya tanpa semua menyatakan diri dan mengakui adanya arbitrase. Sudah seharusnya sengketa diselesaikan melalui mekanisme arbitrase.

Mitora Indonesia melalui kuasa hukumnya Ervin Lubis, menyambut baik putusan ini. Pasalnya dengan putusan ini membuktikan gugatannya mempunyai dasar. "Selanjutnya kami segera mengajukan bukti terkait gugatan," katanya di Jakarta, (27/05).

Kasus ini, awalnya muncul ketika Mitsui meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT Bali Maya perai dan PT Maya Muncar sejak 1 November 2007. Pasca krisis moneter 1997-1998, Mistui dan kedua perusahaan memang terlilit sengketa pembayaran lisensi, produksi, distribusi produk Botan yang telah terdaftar dengan No. Register 117897 dan 121395. Mitsui juga terlibat sengketa hak distribusi Botan dengan Maya Manufacturing & Trading Co dan PT Indomaya Mas.

Kemudian, Mitora memfasilitasi penyelesain sengketa tersebut yang hasilnya, Packing license Agreemnet dan Exclusive Distributor Agreement. Tapi rupanya Mitsui tidak mau menandatangi perjanjian tersebut sampai melewati batas waktu yang disepakati. Hasilnya, Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan. Dalam gugatan, Mitora menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp 100 miliar.

Lebih lanjut, Ervin Lubis menegaskan, Mitsui telah mempraktikkan cara-cara bisnis yang tidak mengedapankan etika bisnis yang sepatutnya.

"Mitora telah menyelesaikan tugasnya untuk memfasilitasi sengketa tersebut melalui Packing License Agreemnet dan Exclusiver Distributor Agreement. Tapi Mitsui tidak menandatangani kedua dokumen tersebut yang sudah ditandatangani Bali Maya dan Maya Muncar," papar Ervin. Ade Suherman.