Kamis, Maret 17, 2011

Indonesia Tak Cocok Kembangkan Kincir Angin

Sejujurnya Indonesia tidak memiliki potensi energi yang dihasilkan oleh angin layaknya di negeri Belanda. Sebab iklim di Indonesia yang beriklim tropis jauh berbeda dengan iklim di Eropa. Maka dari itu, Indonesia kurang berpotensial untuk energi angina maupun tenaga surya. Mengapa kurang potensial, sebab Indonesia masuk ke dalam daerah tropis yang pergerakan anginnya selalu berubah-ubah dan perubahan cuaca yang tidak menentu, kadang panas kadang hujan. Di samping itu pergerakan anginnya cukup lemah.

Hal ini diakui sendiri oleh Direktur Panas Bumi, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, (Ditjen EBTKE) Sugiharto Harsoprayitno, saat tanya jawab dalam diskusi yang diadakan Majalah GEO ENERGI dengan tajuk Harga BBM Naik, Saatnya Beralih ke Panas Bumi, di Hotel Century, Jakarta, Kamis (17/3/2011).

"Angin di Indonesia masih sering berubah dan lamban. Berbeda dengan Belanda atau Eropa yang bisa selama enam bulannya selalu kencang dan teratur pergerakan anginnya," ujarnya.

Di Indonesia energi angina maupun tenaga surya, sama-sama berdaya rendah. Jika menggunakan matahari, Indonesia masih sering hujan, sedangkan untuk energi angin, masih sering berubah-ubah arahnya. “Anginnya sering mlungker,” papar Sugiharto.

Namun demikian Sugiharto menjelaskan, bahwa untuk keperluan rumah tangga, energi angin di Indonesia masih bisa dimanfaatkan. Misalnya untuk keperluan penerangan di dalam rumah. Potensi ini memang ada di beberapa daerah di Indonesia yang masih perlu survei lebih lanjut. "Tetapi tidak besar," tambahnya.

Hal yang sama dikemukakan olah Mochammad Sofyan Kepala Divisi Energi Baru Terbarukan (EBT) PT PLN. Ia menegaskan, meski potensinya sedikit, tetapi PLN berminat untuk mengembangkan lebih lanjut. “Ada beberapa proyek yang sedang dikembangkan oleh PLN,” katanya.

Diakui Sugiharto, angin di Indonesia bisa dikategorikan angin sepoi-sepoi atau angin-anginan. "Karena hanya di beberapa daerah saja, jadi kurang potensial untuk dijadikan energi tenaga angin, karena tingkat keekonomiannya tidak mendukung. Dalam bisnis kita pasti akan memperhitungkan untung rugi. Kalau sudah tidak ada energi sama sekali, mungkin swasta baru melirik energi angin,” pungkasnya. Ade Sutarna – Bogor Review.

Kamis, Februari 17, 2011

Mengurai Benang Kusut Gas Nasional

Pasokan gas dalam negeri sebetulnya melimpah, tetapi sering tersendat karena kebijakan pemerintah memilih untuk ekspor. Kelangkaan pasokan gas dalam negeri ternyata tidak hanya disebabkan oleh keterbatasan infrastruktur, namun juga disebabkan oleh struktur pasar gas domestik yang tidak sehat.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Refor Miner Institute, Pri Agung Rakhmanto dalam diskusi Geo Energi Monthly Discussion 'Pasokan Gas, Antara Harga dan Kebutuhan' di Hotel Bidakara, Jakarta, (17/2). "Bukan hanya infrastruktur saja, namun kelangkaan pasokan gas ini juga disebabkan buruknya struktur pasar gas domestik," beber Pri Agung kepada Bogor Review.
Buruknya struktur pasar tersebut, kata dia, adalah mahalnya harga gas dari hulu, baik oleh PT Pertamina dan PT PGN. Hal itulah yang membuat harga pada produsen menjadi mahal sebelum ke tangan konsumen baik untuk konsumsi rumah tangga maupun industri. Dia mencontohkan, harga jual di tingkat kepala sumur (harga beli gas dari produsen/kkks) rata-rata berkisar 2,77 USD/MMBTU, sementara harga jual di tingkat konsumen akhir mencapai 6,3 USD/MMBTU. "Dengan spread harga 3,53 USD/MMBTU maka terlalu mahal," katanya.

Selain itu, dengan tool fee berkisar 0,02-0,73 USD/MMBTU (Pertamina) dan 0,46-1,47 USD/MMBTU (PGN), spread harga sebesar 3,53 USD/MMBTU dapat dikatakan terlalu besar.

Sementara pembicara kedua, Achmad Wijaya Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) menegaskan bangsa Indonesia tidak bisa mengelola sumber daya alam yang diberikan Tuhan, sehingga kekayaan alam yang ada selalu dianggap kurang. “Kita semua tahu dan pernah membaca data bahwa di Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Papua banyak tersimpan gas alam, tetapi sebagian besar untuk ekspor. Kebutuhan domestik malah diabaikan,” katanya.

Achmad berharap pemerintah bisa membangun komunikasi dengan sesama departemen, para pengusaha, dan masyarakat migas untuk mengurai benang kusut pasokan gas nasional. Dengan demikian, pemanfaatan gas alam lebih optimal. “Saat ini tidak ada koordinasi antar lembaga di pemerintah. Masing-masing lembaga baru pandai mengajukan road map,” paparnya.

Pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen yang dibangga-banggakan pemerintah menurut Achamd, tidak sepenuhnya benar. “Pertumbuhan apa, kalau pertumbuhan ekonomi yang bersifat konsumtif, memang iya. Jadi, ekonomi kita tidak pernah tumbuh dalam hal produktivitas,” tegasnya.

Diskusi bulanan ini diselenggarakan oleh Majalah GEO ENERGI bekerja sama dengan Forum Energi Indonesia, serta didukung oleh PT Bayu Buana Gemilang, INGTA (Indonesian Natural Gas Trader Association), dan Bank Muammalat.

Acara dibuka oleh Rubiyanto, pemimpin umum Majalah GEO ENERGI dengan menghadirkan pembicara Priagung Rakhmanto (Direktur Eksekutif ReforMiner Institute dan Achmad Widjaya (Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) yang dimoderatori oleh wartawan senior, Danto. Rubiyanto berharap, diskusi semacam ke depan bisa menjadi salah satu arena untuk mencari solusi dalam masalah migas nasional. Ade Sutarna.

Kamis, September 30, 2010

Mitora Menangkan Sengketa Melawan Mitsui

Vonis sengketa antara PT Mitora Consulting melawan PT Mitsui Indonesia, telah diputus pada Kamis, 30 September 2010, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Arkanuddin dan didamping hakim anggota masing-masing Heru Susanto dan Marsuddin Nainggolan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pihak Mitora.

Dalam amar putusan Nomor 333/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan antara lain: tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum onrecht matige daad; menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian kepada penggugat; membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng; menghukum turut tergugat I, turut tergugat II, turut tergugat III serta turut tergugat IV untuk mematuhi putusan ini.

Di dalam pertimbangan mengenai eksepsi, majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti tulisan dan alat bukti saksi yang diajukan oleh Mitora yaitu Prof OC Kaligis dan Notaris Buntario Tigris terbukti bahwa antara Mitora Consulting dan Mitsui terdapat suatu hubungan hukum.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Mitsui telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan berlaku curang terhadap Mitora Consulting. Perbuatan curang tersebut adalah perbuatan Mitsui tidak menyerahkan kembali Packing License Agreement (PLA) dan perbuatan Mitsui secara diam-diam membuat dua Final Settlement Agreement (FSA) yang isinya sama.

Majelis Hakim berpendapat bahwa kerugian materiel yang terbukti adalah sebesar Rp 9.175.704.540 (sembilan milyar seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus empat ribu lima ratus empat puluh rupiah) sedangkan dalam melihat kerugian immateriel dapat diukur dengan melihat kedudukan dan posisi masing-masing pihak di dalam masyarakat. Berdasarkan fakta bahwa Mitsui adalah sebuah perusahaan raksasa dunia yang memiliki ratusan kantor cabang di seluruh dunia dan memiliki aset dan volume perdagangan meliputi produk makanan hingga industri luar angkasa, maka sewajarnya dikenakan ganti rugi sebesar Rp 50 milyar.

Kuasa hukum Mitsui, Ervin Lubis menyatakan, berdasarkan hasil persidangan yang dilakukan secara terbuka bagi publik, maka terbukti bahwa Mitsui telah melakukan dan mempraktikkan perilaku curang dalam berbisnis terhadap mitra lokalnya di Indonesia. "Ini menunjukkan bahwa Mistusi telah bertindak curang," katanya.

Kasus ini berawal ketika meminta Mitora untuk memfasilitasi dan menggelar negosiasi dengan PT. Bali Maya Permai dan PT Maya Muncar sejak 1 November 2007. Belakangan, Mitsui mengubah kontrak tersebut menjadi Packing License Agreement antara Mitsui & Co.Ltd. dengan PT. Bali Maya Permai dan PT. Maya Muncar.

PT Mitora Consulting telah memfasilitasi dan menegosiasikan draft awal hingga tercapai perjanjian final. Mitsui & Co.Ltd. menyiapkan Packing License Agreement (PLA) yang kemudian ditandatangani oleh PT Bali Maya dan PT Maya Muncar, sehingga seharusnya perjanjian tersebut kemudian disetujui dan ditandatangani oleh Mitsui & Co Ltd. Namun hal itu tidak dilakukan pihak Mitsui. Begitu pula dengan Exclusive Distributor Agreement yang dibuat untuk menuntaskan sengketa dengan Maya Manufacturing Trading Co dan PT. Indomaya Mas, di mana Mitsui & Co. Ltd. tidak menandatangani perjanjian tersebut tanpa alasan yang sah.

Mitora tidak mendapatkan keuntungan finansial senilai pekerjaan yang telah dilakukan. Maka kami menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 18 miliar, ditambah kerugian immateriil Rp 100 miliar. Asep Badrutaman.