Senin, Februari 09, 2009

Kasus Penganiayaan Petamburan Penuh Rekayasa

Kasus penganiayaan dengan terdakwa Hendra Subrata kembali digelar, Senin, 09 Februari 2009 di PN Jakarta Barat. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Ebo Maulana, mengagendakan pembacaan nota pembelaan tim penasihat hukum. Dalam nota pembelanya, kuasa hukum terdakwa menyebutkan bahwa tidak ada satu-pun bukti yang bisa memperkuat bahwa Hendra sebagai pelaku penganiayaan.

Terungkap di persidangan, saksi-saksi antara lain Sadimin, Antonius Edi Kartono, dan Wiwit Setianto secara jelas dan tegas menyatakan “Terdakwa bukanlah pelaku yang melakukan pemukulan terhadap korban Herwanto Wibowo, terdakwa hanyalah mirip dengan pelaku”. Saksi Sadimin menyatakan bahwa “terdakwa mirip dengan pelaku, namun Sadimin tidak dapat memastikan apakah terdakwa ini sebagai pelaku”

Sesuai keterangan saksi Soedjarwo Bagio Perwiro (anggota Pospol Polsek Palmerah) juga terungkap bahwa sebenarnya tidak ada satupun saksi yang menyaksikan pada saat terjadinya peristiwa pemukulan terhadap korban Herwanto Wibowo.

Keterangan Soedjarwo ini sesuai dengan keterangan Sadimin beberapa saat setelah terjadinya pemukulan terhadap Herwanto Wibowo dengan mengatakan bahwa “Pada saat terjadi peristiwa pemukulan terhadap korban, Sadimin tidak melihat dan tidak ada orang lain yang melihat peristiwa tersebut”.

Di dalam perkara ini tidak ada satu-pun saksi yang menyebutkan terdakwa Hendra Subrata sebagai pelaku penganiayaan, kecuali saksi korban Herwanto Wibowo. Namun keterangan Herwanto tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah karena bertentangan dengan saksi-saksi lain serta tanpa didukung satupun bukti.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, jelas sekali bahwa JPU tidak dapat membuktikan adanya motivasi terdakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban. Sesuatu yang sangat mustahil, bahwa dua orang yang merupakan teman baik, selama ini tidak pernah ada permasalahan, lalu seseorang itu melakukan pemukulan terhadap temannya untuk sebuah alasan yang tidak jelas.

Keterangan Herwanto Wibowo yang menyatakan bahwa pada hari Selasa, 04 Maret 2008, pukul 09.00 WIB, terdakwa Hendra Subrata menghubungi ponsel Herwanto, adalah keterangan bohong, karena pada saat itu tidak ada komunikasi di antara keduanya. Hal ini dibuktikan dengan print out call record dua buah handphone milik Hendra Subrata. Penyidik juga sengaja menyingkirkan handphone milik Herwanto Wibowo, dengan tujuan untuk menyingkirkan atau menghilangkan jejak terhadap orang-orang yang telah berkomunikasi dengan Herwanto Wibowo, sehingga tidak dapat diketahui siapa pelaku yang sebenarnya. Alasan penangkapan yang menyatakan “Hendra Subrata, dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang sah, adalah alasan yang direkayasa, karena Hendra Subrata telah memenuhi panggilan dari Polisi untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal 31 Maret 2008 dan sedianya pada tanggal 29 April 2008, sekitar pukul 09.30 WIB Hendra Subrata akan memenuhi Panggilan ke dua untuk diperiksa tambahan sebagai saksi, namun pagi hari Selasa, tanggal 29 April 2008, pukul 06.15 WIB, pada saat Hendra SUbrata melaksanakan olah raga, Polisi telah menangkap Hendra Subrata, seperti layaknya penangkapan terhadap seorang teroris.

Pada waktu tindak pidana dilakukan (tempus delicti) terdakwa tidak berada di tempat tersebut (locus delicti) yang didasarkan pada alat bukti dan keterangan 8 (delapan) orang saksi di bawah sumpah yaitu Linawaty Widjaja, saksi Umi, saksi Tukinah, saksi Irvan, saksi Irwan Widjaja, saksi dari Kelurahan Jati Pulo, Tomang, Jakarta Barat yaitu sdr. SATIRI (WAKIL LURAH) dan sdr. IMRON ROSYADI (staff kelurahan bagian pertanahan). Pada saat kejadian, terdakwa saat itu berada di kantor kelurahan Jati Pulo, Tomang, Jakarta Barat. Ia berangkat dari rumah pukul 09.45 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Harier warna hitam B 268 WL sampai di kantor kelurahan pukul 10.30 WIB.

Saat di kantor kelurahan Hendra Subrata ditelepon oleh Harun Sebastian bahwa Herwanto Wibowo dirampok di daerah Petamburan. Harun adalah kawan dekat Herwanto.

Kuasa hukum terdakwa John H. Waliry, SH menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaanya terhadap usaha percobaan pembunuhan atau penganiayaan terhadap Herwanto Wibowo sebagaimana diuraikan dalam dakwaan pertama melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP. John mensinyalir, dakwaannya penuh rekayasa. Sejak semula, Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya telah merekayasa Hendra Subrata untuk dijadikan sebagai pelaku, Hendra Subrata ditangkap seperti layaknya teroris dan setelah Hendra Subrata ditangkap, ditahan, barulah Penyidik mencari bukti-bukti rekayasa yang diarahkan kepada Hendra Subrata.

John juga menambahkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka jelas dakwaan JPU tidak terbukti. “Oleh karena itu terdakwa Hendra Subrata harus dibebaskan,” paparnya.

Sementara di tempat terpisah, pengamat hukum pidana Lukas Sukarmaji menyarankan agar penyidik bekerja secara professional. “Jangan sampai kasus Asrori di Jombang terulang lagi,” paparnya. (Asep Maulana)

Kamis, Januari 22, 2009

Gelapkan Aset, Merrill Lynch Digugat ke Pengadilan

Salah satu sekuritas asing terbesar di dunia, Merrill Lynch, mendapat gugatan dari pemilik Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd, Harjani Prem Ramchand. Merrill Lynch diduga menggelapan aset milik Harjani dengan cara menjual saham di PT Triwira Insan Lestari Tbk (TRIL).

Atas gugatan tersebut, Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Limited Singapore dituntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atau setara USD100 juta.
"Pihak Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Limited Singapore telah melakukan perbuatan melawan kliennya dengan cara melakukan penggelapan aset-aset milik Harjani yang dilakukan dengan cara menjual saham di Triwira yang menjadi milik kliennya tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya," ungkap Otto Cornelis Kaligis, selaku Kuasa Hukum Harjani, dalam konferensi pers, di Kantor OC Kaligis & Assosiated, Jalan Majapahit Jakarta, Kamis (22/1/2009).

Melalui kantor pengacara OC Kaligis & Assosiated telah melaporkan pidana dengan No.Pol.LP/631/X/2008/Siaga/II tanggal 5 November 2008 atas dugaan tindak pidana penggelapan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam pasal 372, 310 dan 335 KUHP.

Kaligis menambahkan, kliennya menderita kerugian berupa materil, sebesar USD100 juta dan mengajukan tuntutan dengan ganti rugi sebesar Rp1 triliun atau setara USD100 juta.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan sita jaminan terhadap barang-barang bergerak dan tidak bergerak yang berada di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Tower I Lt.18, beserta aset lain yang ada di Merrill Lynch Indonesia.

Pihak Merrill Lynch Indonesia dan Merrill Lynch International Bank Limited Singapore, diduga telah melakukan pelanggaran hukum atas undang-undang pasar modal, dan peraturan tentang keimigrasian. Di mana sebagian, direktur adalah warga negara asing yang tidak memiliki izin usaha kerja, ataupun melakukan bisnis di wilayah hukum Indonesia.

Setelah OC Kaligis melakukan konfirmasi terhadap pernyataan Bapepam-LK tertanggal 21 Oktober 2008. Kaligis menduga ada konspirasi antara pihak Bapepam-LK dengan pihak Merrill Lynch, terkait pemberitaan di salah satu media. “Mereka telah melakukan kebohongan terhadap Bapepam. Bahkan saya menduga ada konspirasi antara penyidik Bapepam dengan Merrill Lynch, itu bisa dipidana. Maka dari itu, Kabiro Bapepam harus diperiksa,” tegasnya.
Menurut Kaligis, saat ini tidak ada kompromi lagi dengan Merrill Lynch. Pihaknya sudah mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan. Sidang akan berlangsung pada 17 Februari 2009. Hukum harus ditegakkan," ujar Kaligis. (Wid)


Selasa, Januari 13, 2009

Pengembang Citra Gran Cibubur Mengecewakan

Tinggal di Citra Gran Cibubur tidak seindah iklan yang ditawarkan. Slogan Spirit of Excellence hanya omong kosong.

Jalanan yang rusak, tembok retak, tanah amblas, dan pintu yang keropos menjadi menu setiap hari bagi penghuni kawasan elit tersebut. Belum lagi fasos dan fasum yang tak kunjung dibangun, menjadi kekecewaan tersendiri bagi penghuni perumahan yang dibangun oleh PT Sinar Bahana Mulya tersebut.

Merasa kesal terhadap ulah pengembang, salah satu pembeli bernama, Inneke Wijaya, terpaksa harus melaporkan ke pengadilan. Ia menunjuk kantor O.C. Kaligis untuk menggugat secara perdata atas perilaku pengembang yang mengabaikan keselamatan pembeli. Inneke merasa pihak pengembang tidak profesional dan kurang responsif terhadap keluhan warga. “Keluhan kami tidak ditanggapi dengan serius, maka kami tuntut ke pengadilan,” kata Adinda Utami Anindita dari kantor O.C. Kaligis kepada Bogor Review, Rabu, (21/1) di Jakarta.

Sebelum menggugat ke pengadilan Inneke sudah menawarkan jalan damai. Namun oleh pihak pengembang, ganti rugi yang diberikan sangat tidak layak. “Saya rasa pilihan yang tepat adalah gugatan,” papar Adinda pengacara Inneke.

Adinda menegasakan, dalam gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi, Inneke meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 900 juta yang meliputi harga rumah dan biaya lainnya, dan immateriil sebesar Rp 2 milyar. Gugatan immateriil ini meliputi rasa was-was dan stres selama menempati rumah yang setiap saat bisa roboh.

Apa yang dialami Inneke, dialami juga oleh para penghuni lainnya. Dwi Widyanto salah satu penghuni juga menyatakan kekecewaanya terhadap manajemen Citra Gran Cibubur. Dwi menyatakan bahwa janji tentang adanya lapangan tenis ternyata hanya taktik untuk mengeruk untung dengan menerapkan tarif yang tidak masuk akal serta mengubah skema penarifan dari tarif membership ke tarif per jam yang sangat merugikan. Bahkan Dwi merasa kesal, karena usulan berunding dengan manajemen tidak ditanggapi secara baik. “Kami ini seolah-olah pengemis. Slogan Spirit of Excellence hanya omong kosong,” paparnya. (Dede Aprianto)


KRONOLOGI PERKARA

Inneke Wijaya melawan PT. Sinar Bahana Mulya (Pengembang Kompleks Perumahan Citra Gran Cibubur)

1. Inneke Wijaya, telah membeli tanah beserta bangunan rumah di Kompleks Perumahan Citra Gran Cibubur dengan alamat kawasan Green Valley Blok I 9 No. 3 dan telah membayar lunas harga tanah dan bangunan rumah tersebut di atas sesuai dengan Surat Keterangan Lunas No. 022/SKL-CG/I/2007 tertanggal 31 Januari 2007 yang diterbitkan oleh PT. Sinar Bahana Mulya. Inneke Wijaya membeli rumah tersebut untuk digunakan sebagai rumah tinggal permanen Inneke Wijaya sekeluarga dan telah berencana untuk meninggali rumah tersebut untuk jangka panjang. Alasan utama Inneke Wijaya memutuskan untuk membeli rumah di Citra Gran Cibubur adalah karena dibangun dan dikembangkan oleh PT. Sinar Bahana Mulya yang merupakan Grup Ciputra yang telah mempunyai nama dan reputasi baik sebagai pengembang properti yang sukses, bahkan telah mendapat pengakuan dan penghargaan di bidang properti.

2. Sejak tahap pembangunan rumah sampai dengan serah terima rumah dari PT. Sinar Bahana Mulya kepada Inneke Wijaya sudah terjadi banyak kelalaian dalam pembangunan rumah Green Valley Blok I 9 No. 3. Bahkan setelah Inneke Wijaya sekeluarga meninggali rumah tersebut semakin banyak kerusakan bangunan yang terjadi akibat kelalaian dalam pembangunan. Kerusakan-kerusakan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
jendela kamar mandi, kamar tidur dan ruang keluarga yang tidak rapat sehingga mengakibatkan air hujan masuk ke dalam rumah;
atap yang bocor di dapur, ruang keluarga dan kamar mandi, bahkan terdapat kebocoran dari toilet yang berada di lantai atas hingga menembus ke atap kamar tidur yang berada persis di bawahnya;
tangga kayu yang tidak stabil/goyang;
keretakan tembok di seluruh bagian rumah yang semakin membesar setiap hari;
lantai keramik yang tidak rata dan pecah di sudut beberapa ruangan rumah;

3. Inneke Wijaya mengajukan keluhan/pengaduan serta permintaan untuk dilakukan perbaikan kepada bagian purna jual PT. Sinar Bahana Mulya akan tetapi tanggapannya sangat lambat serta tidak memuaskan dan perbaikan-perbaikan yang dilakukan PT. Sinar Bahana Mulya juga tidak memuaskan karena kerusakan yang sama terjadi lagi setelah diperbaiki.

4. Karena merasa tidak puas Inneke Wijaya menggunakan jasa konsultan independen untuk melakukan peninjauan dan investigasi terhadap keadaan rumahnya dan juga melakukan perbandingan dengan beberapa rumah lain di kompleks yang sama. Dalam laporannya, konsultan menyimpulkan bahwa salah satu penyebab terjadinya kerusakan yang terus-menerus pada rumah adalah karena terjadi penurunan/pergeseran tanah yang diakibatkan oleh pemadatan tanah yang kurang baik dan juga diakibatkan oleh pembangunan pondasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam Gambar Desain rumah. Dalam peninjauan ini diketahui bahwa beberapa rumah lain di kompleks tersebut juga mengalami kerusakan-kerusakan seperti yang dialami rumah Inneke Wijaya.

5. Oleh karena telah mengetahui sebab utama terjadinya kerusakan-kerusakan pada rumahnya, setelah itu Inneke Wijaya menunda untuk menerima tawaran PT. Sinar Bahana Mulya untuk melakukan perbaikan terhadap rumahnya karena permintaan Inneke Wijaya agar disediakan rumah sementara ditolak oleh PT. Sinar Bahana Mulya. Permintaan untuk rumah sementara sangat penting bagi Inneke Wijaya karena tidak mungkin bagi Inneke Wijaya sekeluarga untuk tetap tinggal di rumah tersebut selama rumah tersebut dalam perbaikan karena Inneke Wijaya memiliki anak batita yang mempunyai kelainan kesehatan sejak lahir berupa lubang di leher dan harus menghindari banyak debu dan kotoran yang berbahaya bagi kesehatan anaknya. Selain itu masalah rumah yang berkepanjangan ini telah mengakibatkan Inneke Wijaya mengalami stress dan tekanan batin dan putus asa serta tidak percaya lagi kepada PT. Sinar Bahana Mulya.

6. Oleh karena kekecewaan yang luar biasa dan merasa telah ditipu oleh PT. Sinar Bahana Mulya dan Grup Ciputra, maka Inneke Wijaya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bekasi untuk menuntut hak-haknya sebagai konsumen yang dilindungi oleh Undang-undang. Inneke Wijaya memiliki bukti-bukti yang akan diajukan di persidangan untuk membuktikan bahwa PT. Sinar Bahana Mulya telah melakukan kelalaian dalam membangun rumahnya, terlebih lagi Inneke Wijaya telah meminta jasa Konsultan Independen untuk melakukan peninjauan dan investigasi. Gugatan Inneke Wijaya terhadap PT. Sinar Bahana Mulya sebenarnya merupakan suara dari pemilik rumah lain di kawasan Green Valley Citra Gran Cibubur yang juga merasakan ketidakpuasan terhadap PT. Sinar Bahana Mulya, tetapi memilih untuk tinggal diam dan pasrah karena merasa tidak tahu bahwa hak-hak mereka sebagai konsumen dilindungi oleh undang-undang.