Senin, Maret 29, 2010

Bibit dan Chandra, juga Korupsi

Pengacara senior OC Kaligis meluncurkan buku bertajuk 'Korupsi Bibit dan Chandra'. Ia perlu menerbitkan buku tersebut karena ada ketidakadilan dalam memperlakukan Bibit dan Chandra. “Untuk kasus Bibit dan Chandra, Presiden dipaksa menghentikan penyidikan dan penuntutan. Padahal itu bukanlah wewenang Presiden. Suatu pemerintahan, termasuk institusi penegak hukumnya mengabaikan penegakan hukum. Melanggar hukum hanya karena mendengarkan desakan dan tekanan publik," kata O.C. Kaligis kepada Bogor Review, Senin (29/03) di Hotel Borobudur, Jakarta.

Kaligis menegaskan bahwa dengan penerbita buku ini, akan terungkap apa yang sebenaranya terjadi di KPK. Menurut Kaligis, selama ini tidak pernah terungkap kepada publik mengenai keakraban Ade Rahardja dengan Ari Muladi yang menyangkal keras bahwa ia pernah berkenalan dengan Ari Muladi. Faktanya mereka memang telah saling kenal sejak lama. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa Ade Rahardja menyangkal fakta ini. Sayangnya polisi tidak hendak mengungkap BAP yang berhubungan dengan fakta hukum tersebut.
Kaligis mengatakan, masih banyak sejuta kejanggalan yang dapat terkuak melalui isi bukunya ini. "Seandainya rekaman hubungan Ade Rahardja dan Ari Muladi terkuak, semakin menjadi nyata betapa hebatnya korupsi oknum-oknum KPK," ujar Kaligis.

"Buku ini saya terbitkan atas dasar rasa gelisah dan marah. Kebenaran dijungkirbalikkan. Anggodo diperas, dan si pemeras Ari Muladi dilindungi KPK," kata OC Kaligis saat berpidato dalam peluncuran bukunya di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (29/3/2010).

Penghentian kasus pimpinan KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, kata Kaligis telah menciderai proses hukum. Penerbitan Surat Ketetapan penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus tersebut dinilai hanya karena desakan publik.

Buku setebal 632 halaman dengan sampul foto Bibit dan Chandra yang didominasi warna merah-hitam tersebut berisi keterangan sejumlah saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Bibit dan Chandra. "Ini BAP dari kesaksian KPK semua. Saya bikin buku ini sebagai tanggung jawab saya secara ilmiah," katanya.

Dalam berkas perkara Bibit Samad, OC Kaligis mengutip keterangan 12 saksi dan 3 saksi ahli. Keterangan para saksi yang dikutip antara lain kesaksisan Bambang Widayatmo, Rony Samtana, Antasari Azhar, Moch Jasin, Haryono Umar, Ade Rahardja, Ari Muladi, Anggodo Widjojo, dan Eddy Sumarsono.

Hadi dalam peluncuran ini antara lain pengacara M Assegaf, Bonaran Situmeang, budayawan Franz Magnis Suseno, serta mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki.

Dalam sambutannya Laica Marzuki mengatakan, kemandirian suatu institusi penegak hukum seyogianya mendapat jaminan normatif dari pembuat peraturan perundang-undangan sehingga pada saatnya meluangkan kondisi bagi perwujudan sistem hukum yang akuntabel.

"Penyelesaian perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang di luar pengadilan (out of court) seyogianya tidak berulang lagi, karena amat mencederai citra penegakan hukum, bahkan telah merupakan skandal pro justitia," sebutnya.

Dalam buku itu Kaligis mengungkap adanya pemberitaan bahwa media massa televisi maupun surat kabar telah menvonis Anggodo melanggar pasal 53 KHUP jonto pasal 15 dan pasal 25 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, KPK dalam menyelidiki dan menyidik mengunakan KUHAP, dalam prakteknya banyak hal yang telah menyimpang, hal itu karena tidak ada yang mengawasi, sehingga KPK yang dianggap "super power" itu dapat berkurang. Nana Sukarna Widada.

Minggu, Januari 10, 2010

Putuskan Kerja Sama Sepihak, Jasa Marga Dianggap Licik

PT Jasa Marga memutuskan secara sepihak kontrak kerja sama dengan PT Bangun Tjipta Sarana. Akibatnya PT BTS menderita kerugian Rp 4,5 triliun.

Perseteruan PT Jasa Marga dengan PT Bangun Tjipta Sarana, belum berakhir. Kuasa Hukum PT BTS, OC Kaligis, mengaku sangat kecewa dan menyesalkan pengingkaran kerjasama yang dilakukan PT Jasa Marga Tbk sebagai mitra kerja kliennya yang dirintis lebih dari 20 tahun.

"Kami katakan Jasa Marga licik. Kami benar-benar kecewa dan menyesalkan atas pernyataan Jasa Marga di beberapa media yang menyatakan perjanjian kerja sama pembangunan jalan tol ruas Cibitung-Cikampek yang dibuat pada tanggal 16 Oktober 1992 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Seharusnya PT Jasa Marga lebih dewasa menyikapi masalah ini," ungkap Kaligis kepada BOGOR REVIEW, Kamis (7/1/10) di Jakarta.

Dengan menyatakan adanya kerugian negara akibat perjanjian tersebut, kata Kaligis sadar atau tidak sadar, PT Jasa Marga telah menggiring opini publik yang sesat yang kemudian dapat mempengaruhi "court of justice".

Padahal, lanjut Kaligis, jika benar ada kerugian negara akibat perjanjian itu, direksi PT Jasa Marga sudah diperiksa, ditangkap, dan dituntut KPK atau kejaksaan.
Sebelumnya dilaporkan, Jasa Marga melalui kuasa hukumnya Taufik Arizar meminta majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan atas permohonan provisi, yaitu penghentian kewajiban Jasa Marga untuk bagi hasil. "Kerugian Jasa Marga dari pembagian hasil itu sudah sangat besar, sehingga kami mengajukan permohonan provisi," katanya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/12).

Sengketa antara PT Jasa Marga dengan PT Bangun Tjipta Sarana, terjadi pada 2000 saat Jasa Marga hendak melebarkan ruas tol Jakarta-Cikampek untuk mengantisipasi pengoperasian jalan tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) pada tahun 2005 dan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang terhubung Tol Jakarta-Cikampek pada 2007.
Kuasa Hukum PT Bangun Tjipta Sarana (BTS), OC Kaligis, mengaku sangat kecewa dan menyesalkan pengingkaran kerjasama yang dilakukan PT Jasa Marga Tbk sebagai mitra kerja kliennya. “Kerjasama baru berakhir pada 2015, tetapi diputus sepihak sebelum kerjasama berakhir,” katanya.

Kaligis menegaskan BTS adalah salah satu pionir dalam swatanisasi pembangunan jalan tol. Pada tahun 1986 pemerintah mulai menyadari bahwa dana APBN terbatas dan apabila jalan tol didanai oleh swasta maka dana APBN dapat dialokasikan dan diprioritaskan untuk pembangunan dan pemeliharaaan jalan non-tol ditempat lain.

Pada saat itu Jasa Marga (JM) adalah otorisator/regulator jalan tol. Kemampuan dana JM pada tahun 1988 terbatas, sehingga untuk membangun infrastruktur jalan tol diperlukan kerjasama investasi dengan pihak swasta. Dalam investasi jalan tol Cikampek-Cibitung JM melakukan kerjasama bagi hasil dengan BTS. Maka pada tanggal 16 Oktober 1992 JM dan BTS menandatangani Akta Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil No. 109 untuk masa 26 tahun.

Besarnya bagi hasil adalah 31 persen untuk PT JM dan 69 persen untuk PT BTS. Selain itu masih dilakukan kenaikan tarif oleh JM sebesar 30 persen tiap tiga tahun. Pembangunan ruas tol Cikampek-Cibitung oleh BTS dengan risiko BTS sendiri, sedangkan operasional dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Jasa Marga.

Dalam perjalanannya, ternyata selama 11 tahun (1992-2003) tidak ada kenaikan tarif tol. “Atas hal itu BTS dirugikan Rp 4,5 triliun,” kata Kaligis.

Pada saat perjanjian berakhir, Jalan Tol Cikampek-Cibitung diserahkan kepada JM. Adapun keadaan terakhir jalan tol itu berada pada kondisi baik, memiliki nilai ekonomis sangat tinggi, masih bisa beroperasi 100 tahun lagi atau bahkan lebih, dan tidak ada residual value yang harus dibayar JM. Juga secara finansial JM mendapatkan aset yang nilainya Rp 18,5 triliun.

"Nah, setelah jalan tol ruas Cibitung-Cikampek itu selesai dibangun dan dimanfaatkan bertahun-tahun, kok malah sekarang dibilang merugikan keuangan negara. Sedangkan pihak PT Jasa Marga Tbk selama lebih dari 20 tahun menikmati 31 persen dari bagi hasil yang diperjanjikan. Belum lagi dihitung besarnya benefit ekonomi dan benefit sosial dari tersedianya infrastruktur jalan tol ruas Cibitung-Cikampek. Ini semua diabaikan dan tidak dihargai oleh PT Jasa Marga Tbk," ungkap Kaligis.

Sementara Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk Okke Merlina menegaskan bahwa sebenarnya pihak Jasa Marga sudah mengajak Bangun Tjipta untuk melakukan review perjanjian dengan bersama-sama menunjuk konsultan independen, namun tidak mendapat respon yang positif.

Dalam hal ini, lanjut Okke, BTS bukanlah investor, melainkan kontraktor yang membangun ruas itu dengan pembayaran bagi hasil itu. Investasinya ketika itu Rp 71 miliar.

Setelah berjalan 16 tahun, menurut hasil audit BPKP maupun konsultan profesional menyebutkan bahwa perjajin ini tidak wajar, karena salah satu parameter pokok yaitu volume lalu lintas sudah berubah scara drastis. Sampai dengan Desember 2008 BTS telah menerima pembayaran lebih dari Rp 650 miliar. "Bandingkan dengan nilai investasi Rp 71 miliar," kata Okke. Ade Sunarja.

Senin, Oktober 05, 2009

Dipimpin Ical, Golkar Bakal Diserang Lawan Politik

Minggu, 4 Oktober 2009 - 17:40 wib

Bogor Review, Jakarta

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar, OC Kaligis mengaku miris jika Partai Golkar dipimpin Aburizal Bakrie. “Saya khawatir jika Partai Golkar di bawah Aburizal Bakrie, partai ini akan semakin terpuruk,” katanya kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (04/10).

Kaligis menilai, kasus-kasus yang menimpa Aburizal Bakrei akan dijadikan amunisi untuk menghabisi Partai Golkar. “Kasus Lumpur Lapindo secara perdata memang sudah selesai, tetapi SP3 itu sewaktu-waktu bisa dibuka lagi. Persoalan ganti rugi yang berbelit-belit, jelas menyakiti hati rakyat, belum lagi soal Bakrie life yang bermasalah,” paparnya.

OC Kaligis mengungkapkan, di antara calon kandidat yang paling ideal memegang kendali utama Partai Golkar adalah Surya Paloh.
"Saya bukan tim sukses siapa-siapa, tapi di antara tiga calon (SP, Ical dan Tommy), Surya Paloh yang paling tepat," ujarnya.

Alasan mengenai penolakan terhadap Ical, Kaligis menyampaikan analisisnya sebagai pakar hukum. "Permasalahan Lapindo adalah sesuatu yang sensitif dan hingga kini belum selesai kasusnya," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unima, Manado ini.
Kaligis mengingatkan, bahwa SP3 kasus Lapindo sewaktu-waktu bisa saja dibuka kembali. Terlebih banyak janji-janji ganti rugi yang hingga kini belum dibayar. "Golkar ke depan bakal habis tenaganya menggurusi masalah hukum, dan citranya makin terpuruk di tangan Ical," katanya.

Surya Paloh, menurutnya, relatif lebih bersih dari masalah hukum. Dia menganggap Paloh bisa mengambil hati rakyat dengan mudah.

Kenapa tidak mendukung Tommy, Kaligis menganggap putra mantan penguasa Orde Baru itu punya beberapa kelemahan, salah satunya Tommy adalah orang baru. "Banyak teman-teman di Golkar yang tanya saya mendukung siapa. Setelah makin banyak, sekarang saya ungkapkan. Supaya mereka tahu saya mendukung siapa," tegasnya. (ted)